Jakarta - Sebagai mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong penguatan sistem pengawasan serta transparansi data untuk memastikan jalannya pemerintahan, terutama di sektor agraria, tata ruang, dan penanganan tindak pidana pertanahan dalam hal ini pemberantasan mafia tanah. Imbauan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025.
“Dengan teknologi dan transparansi, kita bisa memotong jalur calo-calo maupun mafia tanah. Proses penyelesaian kasus harus mengikuti langkah standar yang tertuang dalam sistem digital dan dapat diakses publik,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI saat menjadi narasumber pada Rakor yang berlangsung di Jakarta, Rabu (03/12/2025).
Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan, Komisi II DPR RI terus melakukan rapat kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hingga kunjungan lapangan untuk menerima dan menyelesaikan laporan masyarakat. Namun demikian, banyak persoalan tanah masih ditangani secara reaktif. Menurutnya, perubahan regulasi dan sistem harus dilakukan secara fundamental.
Sebagai bentuk penguatan legislatif dan pengawasan, DPR mendorong sejumlah langkah strategis. Di antaranya, penyusunan kebijakan agraria yang memiliki legitimasi hukum dan politik yang kuat; membangun National Land Governance Dashboard (NLGD); ketiga, membangun sinergi politik dan teknis antara DPR, Kementerian ATR/BPN, DJKN, Polri, dan Kejaksaan; integrasi tata ruang, aset negara, dan hukum agraria; serta penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa koordinasi, integrasi data, dan inovasi teknologi adalah kunci memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPR. “Jika ingin mempercepat penyelesaian masalah tanah, kita tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Pertemuan seperti ini perlu rutin dilakukan agar regulasi yang lemah dapat segera diperbaiki,” tuturnya.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, juga menyatakan pandangan serupa. Menurutnya, dalam langkah pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan diperlukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum yang kuat. “Sepanjang petugas ATR/BPN-nya yang pertama proper, yang kedua kuat, yang ketiga tegas, yang keempat tidak mau diajak kongkalikong; ditambah juga APH yang kuat, APH yang tegas, dan pasalnya yang kuat juga, insyaallah ini bisa diatasi secara bersama-sama.” ujarnya.
Turut hadir dalam Rakor tersebut sebagai narasumber, yakni Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra; Direktur A Kejaksaan Agung RI Bidang Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo; serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo. (SG/PMHAL)
- Nasional
- DKI
DPR Dorong Penguatan Sistem Pengawasan dan Transparansi Data untuk Memberantas Mafia Tanah
Pilihan Redaksi
IndexImbang 1-1, PSPS Pekanbaru Gagal Balas Dendam ke Gawang Adhyaksa FC Banten
Indonesia Tegaskan Komitmen Perdamaian Palestina melalui Keikutsertaan dalam Board of Peace
5 Agenda Pariwisata Riau Masuki Event Karisma Nusantara 2026
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Izin PT SRL dan PT SSL Dicabut: Segera Lakukan Pemulihan Lingkungan dan Evaluasi Izin Korporasi Perusak Lingkungan Lainnya
Jumat, 23 Januari 2026 - 22:05:44 Wib Nasional
Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah
Jumat, 23 Januari 2026 - 19:47:59 Wib Nasional
Lantik JPT Pratama Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Tour of Duty untuk Cegah Moral Hazard
Jumat, 23 Januari 2026 - 19:36:21 Wib Nasional
Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan
Kamis, 22 Januari 2026 - 16:50:41 Wib Nasional