Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan yang masuk ke Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di Indonesia. Upaya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari awal pengajuan berkas hingga akhir proses penyelesaian berkas.
“Kepala Kantah harus memastikan tata kelola pelayanan benar-benar berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Untuk itu diperlukan petugas khusus, seperti manajer loket dan verifikator, agar berkas yang masuk ke front office sudah tertata dan terkontrol sejak awal,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, dalam sesi pengarahan umum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Senin (08/12/2025).
Tak hanya berfokus pada upaya penyelesaian, Asnaedi juga mengimbau para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kepala Kantah fokus melihat faktor masalah yang selama ini menjadi bottleneck terhambatnya proses penyelesaian berkas pertanahan. Dari analisa permasalahan, ke depan para pelaksana di Kantah dapat menerapkan standar pelayanan yang jelas dan tidak menghambat jalannya berkas pertanahan.
“Perlunya pemahaman substansi dan keseragaman persepsi antara petugas front office dan back office sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih konsisten, cepat dan akurat,” tegas Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN.
Pengarahan dari Asnaedi ini disampaikan di hadapan 471 peserta Rakernas yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kanwil BPN Provinsi, serta sejumlah Kepala Kantah di Indonesia. Rakernas Kementerian ATR/BPN ini berlangsung sejak 8-9 Desember 2025.
Pesan yang disampaikan Asnaedi juga sejalan dengan tujuan besar Rakernas, yaitu untuk meningkatkan kualitas dan percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan. Adapun tema Rakernas tahun 2025 adalah Transformasi Pelayanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kementerian ATR/BPN.
Sesi pengarahan umum yang jatuh pada hari pertama Rakernas ini dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo. Turut memberikan pengarahan, Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar. (AR/PMHAL)
- Nasional
- DKI
Percepat Penyelesaian Berkas, Dirjen PHPT Tekankan Kontrol Layanan Pertanahan dari Loket hingga Back Office
Pilihan Redaksi
Index48 Rakit Tambang Ilegal di Area Kebun Karet Pemda Kuansing Ludes Dibakar
Presiden Prabowo Tinjau Kondisi Pengungsi dan Pembangunan Huntara di Agam
Masa Berlaku Habis, Program Bebas Denda Pajak Riau Sukses Gaet 317 Ribu Kendaraan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Integrasi NIB dan NOP di Kota Pekalongan, Wamen Ossy: Pertanahan, Perpajakan, Tata Ruang, dan Investasi Jadi Punya Fondasi Kokoh
Kamis, 18 Desember 2025 - 19:01:04 Wib Nasional
Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang
Kamis, 18 Desember 2025 - 18:59:34 Wib Nasional
Dirjen PSKP Ajukan Pembentukan Tim Khusus sebagai Langkah Mitigasi Terjadinya Kasus Pertanahan
Kamis, 18 Desember 2025 - 18:56:36 Wib Nasional
Menteri Nusron Komitmen Capai 87% LP2B demi Ketahanan Pangan Nasional
Kamis, 18 Desember 2025 - 18:55:04 Wib Nasional