Klarifikasi di Polsek Bangko Kuasa Hukum ME Sebut Tuduhan Penipuan Rp250 Juta Tidak Berdasar dan Melenceng dari Fakta

Klarifikasi di Polsek Bangko Kuasa Hukum ME Sebut Tuduhan Penipuan Rp250 Juta Tidak Berdasar dan Melenceng dari Fakta

ROKAN HILIR – Menanggapi isu yang berkembang di ruang publik, Alfikri, S.H., M.H., C.I.R.P., selaku kuasa hukum mantan Account Officer (AO) KOPNUS POS Bagansiapiapi berinisial ME, secara resmi menghadiri undangan klarifikasi di Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir, Sabtu (8/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Alfikri membantah keras tuduhan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menilai informasi yang diviralkan oleh pihak pelapor mengandung banyak ketidaksesuaian data yang merugikan nama baik ME.

Poin utama yang diklarifikasi adalah mengenai jumlah kerugian. Alfikri menegaskan bahwa angka Rp250 juta yang selama ini beredar di media adalah kekeliruan besar.

“Fakta di lapangan menunjukkan pencairan pinjaman setelah dipotong biaya-biaya hanya sebesar Rp104 juta, bukan Rp250 juta seperti yang diviralkan kami telah menyampaikan keberatan resmi kepada penyidik terkait perbedaan data yang sangat signifikan ini,” tegas Alfikri usai menjalani pemeriksaan.

Lebih lanjut, Alfikri membeberkan temuan mengejutkan. Pihaknya menduga ada uang yang sudah diserahkan oleh kliennya kepada pelapor berinisial AB, namun justru tidak diteruskan kepada R (pihak yang diklaim sebagai korban).

Secara substansi, kliennya merasa telah memenuhi kewajiban, bahkan mengeluarkan dana tambahan secara pribadi. "Jika dihitung secara total, justru klien kami yang mengalami kerugian materiil lebih besar dalam perkara ini," tambahnya.

Mengingat nama baik kliennya telah disudutkan melalui informasi yang dianggap sepihak, tim kuasa hukum ME tidak akan tinggal diam. Alfikri menyatakan sedang mempersiapkan langkah hukum balasan.

Laporan Pidana berencana melaporkan saudara AB ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Harapan Gelar Perkara Meminta pihak kepolisian bekerja secara objektif dan profesional dalam melakukan gelar perkara dengan mempertimbangkan bukti-bukti baru yang telah diserahkan.

Imbauan untuk Media
Menutup pernyataannya, Alfikri mengingatkan insan pers untuk mengedepankan prinsip check and recheck.

“Kami mengimbau rekan-rekan media untuk melakukan filterisasi dan verifikasi informasi. Jangan sampai pemberitaan yang tidak akurat menjadi instrumen penyebaran hoaks.

Kami tidak ragu mengambil langkah hukum jika pemberitaan terus menyudutkan harkat dan martabat klien kami tanpa dasar fakta yang kuat,”

Meskipun siap bertarung di jalur hukum, pihak ME menyatakan masih membuka pintu perdamaian (restorative justice) jika pihak pelapor memiliki itikad baik untuk meluruskan fakta yang sebenarnya.
Pungkasnya (MH)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index