6 Pelaku Korupsi Diamankan Kejari Asahan

6 Pelaku Korupsi Diamankan Kejari Asahan

Asahan - Kejaksaan Negeri Asahan melakukan penahanan terhadap enam orang pelaku tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di Bank Plat Merah Unit Imam Bonjol Kisaran Tahun 2021 sebesar Rp. 435.659.375.


Dalam keterangannya, Kajari Asahan Mochammad Judhy Ismono didampingi Kasi Pidsus, Chandra Syahputra dan Kasi Intel Heriyanto Manurung menjelaskan dalam perkara tersebut pihaknya menahan seorang ASN di salah satu Dinas di Pemkab Batubara berinisial BA (44) serta 3 orang mantan Mantri Pemrakarsa  Bank Plat merah cabang Imam Bonjol Kisaran berinisial MSF (38) NJM  (38) dan MHH (32) Serta dua orang pihak ketiga berinisial SR (46) dan SP (46)


"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kita menemukan 2 alat bukti dari saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan para tersangka, maka ke enam pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Labuhan Ruku" jelas Kajari Asahan, Senin (2/3/2026) sekira pukul 19.00 Wib.


Lebih lanjut Kajari memaparkan bahwa pada tahun 2021, tersangka BA yang merupakan pihak ketiga membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha pribadinya namun BA tidak mengajukan permohonan kredit atas namanya sendiri akan tetapi menggunakan identitas orang lain sebagai debitur, sementara penguasaan dan pemanfaatan hasil pencairan dilakukan oleh tersangka BA sendiri sementara keterlibatan tersangka SR dan SP membujuk sejumlah orang agar bersedia meminjamkan identitas pribadi berupa KTP, KK dan data lainnya untuk diajukan sebagai debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Plat Merah Canang Imam Bonjol Kisaran,

Sementara untuk tersangka MSF, NJM dan MHH yang merupakan Mantri Bank plat merah unit Imam Bonjol Kisaran melakukan manipulasi dengan l merekayasa hasil  survey, karena lokasi usaha yang di survey bukan milik debitur melainkan usaha milik tersangka BA dan usaha orang lain berupa usaha pembuatan batu bata dan usaha lainnya demi meloloskan pengajuan kredit demi memenuhi target dan ditemukan fakta bahwa setelah pengajuan kredit di cairkan, tersangka BA memberikan imbalan  kepada pelaku lainnya.

"Atas perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 435.659.375 dan para tersangka di jerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tengang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun" papar Kajari.

Sementara itu ke enam tersangka langsung di bawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku menggunakan mobil tahanan kejaksaan negeri Asahan

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index