Polisi Libatkan Hukum Adat, Tambang Emas Ilegal Diobrak Abrik, 1.167 Rakit Dimusnahkan

Polisi Libatkan Hukum Adat, Tambang Emas Ilegal Diobrak Abrik, 1.167 Rakit Dimusnahkan

KUANSING - Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, memimpin langsung gebrakan besar terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis (23/4/2026).  Dalam operasi yang berlangsung sejak awal tahun hingga April 2026, aparat keamanan menunjukkan taringnya dengan menindak ratusan titik tambang ilegal.

Langkah tegas ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai. Sebanyak 1.167 unit rakit tambang ilegal berhasil dimusnahkan oleh tim gabungan guna memutus siklus operasional para penambang liar di lapangan.

Penindakan masif ini menyasar 210 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Kuansing. Operasi besar-besaran ini bukan sekadar gertakan, melainkan upaya konkret untuk menghentikan degradasi ekosistem sungai yang kian mengkhawatirkan akibat aktivitas tanpa izin tersebut.

Brigjen Hengki menegaskan bahwa aktivitas PETI telah melukai aliran Sungai Kuantan yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat sekitar. 

"Melalui strategi green policing, Polda Riau tidak hanya mengedepankan tindakan represif, tetapi juga aspek preventif dan edukatif. Tujuannya mengembalikan fungsi alam sembari memastikan hukum tetap tegak di Bumi Lancang Kuning tanpa memberi ruang sedikit pun bagi pelaku perusakan lingkungan," ujar Hengki.

Berdasarkan data dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, sebanyak 29 kasus PETI berhasil dibongkar dengan total 54 tersangka yang kini telah diamankan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras intelijen dan patroli lapangan yang intensif selama empat bulan terakhir. 

Angka tersebut mencerminkan betapa masifnya pergerakan tambang ilegal yang selama ini beroperasi secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.

Tak hanya menghancurkan alat produksi, polisi juga berhasil memutus urat nadi logistik para pelaku dengan menyita sekitar 4,5 ton solar subsidi. 

Bahan bakar tersebut diduga kuat digunakan untuk menggerakkan mesin-mesin PETI yang merusak aliran sungai. Dua tersangka penyelundup BBM pun turut diciduk dalam operasi terbaru, sebuah langkah strategis untuk memastikan mesin-mesin perusak alam tersebut tidak lagi bisa beroperasi.

Menariknya, pendekatan kali ini juga menyentuh aspek kearifan lokal dengan melibatkan lembaga adat dan Dubalang sebagai penjaga living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. 

"Nilai-nilai adat sangat efektif untuk memperkuat kesadaran kolektif agar warga berhenti merusak alam. Dalam norma adat setempat, merusak lingkungan merupakan pelanggaran moral berat yang tidak dapat ditoleransi," tegas Hengki.

Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah tegas yang diambil oleh jajaran Polda Riau. Pemerintah daerah bersama tokoh adat kini tengah menggodok sanksi sosial bagi para pelaku agar tercipta efek jera yang lebih mendalam di tingkat akar rumput.

"Penanganan PETI harus dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui pendekatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," ucap Suhardiman.

Komitmen bersama antara aparat, pemerintah, dan tokoh masyarakat ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas lingkungan yang berkelanjutan di Provinsi Riau. 

"Fokus ke depan tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup upaya restorasi lahan dan sungai yang telah rusak. Dengan kolaborasi lintas sektor, Sungai Kuantan diharapkan dapat kembali lestari dan memberikan manfaat positif bagi generasi mendatang," pungkasnya.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index