Implementasi Polri Presisi, Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Sosialisasikan Maklumat Kapolda RIau Cegah Karhutla di Desa Rotan Semelur

Implementasi Polri Presisi, Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Sosialisasikan Maklumat Kapolda RIau Cegah Karhutla di Desa Rotan Semelur

Pelangiran,– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Polsek Pelangiran terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu langkah preventif yang diambil adalah melalui kegiatan himbauan langsung serta penyebaran maklumat resmi dari Kapolda Riau terkait larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan ini menjadi prioritas utama mengingat musim kemarau yang sering kali meningkatkan risiko terjadinya titik panas di berbagai wilayah.

Pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026, personel Polsek Pelangiran turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan giat tersebut. Kegiatan dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Fokus utama dari operasi ini adalah memastikan bahwa informasi mengenai bahaya Karhutla dan konsekuensi hukumnya dapat tersampaikan secara efektif kepada warga, khususnya mereka yang berada di area rawan atau dekat dengan kawasan hutan dan perkebunan.

Lokasi kegiatan kali ini dipusatkan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada evaluasi kondisi geografis dan aktivitas masyarakat setempat yang berpotensi melakukan pembukaan lahan. Dengan hadirnya petugas kepolisian di tengah-tengah warga, diharapkan dapat terjalin komunikasi dua arah yang baik sehingga pesan perdamaian dan kepatuhan hukum dapat diterima dengan open mind oleh seluruh lapisan masyarakat desa.

Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur, Briptu Sapta Sampurno. Sebagai ujung tombak pelayanan polisi di tingkat desa, Briptu Sapta berperan aktif dalam mendekati masyarakat untuk menyampaikan imbauan. Ia berkeliling menemui warga dan kelompok tani untuk menyerahkan salinan maklumat serta menjelaskan poin-poin penting yang terkandung di dalamnya dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat awam.

Dalam kesempatan tersebut, Briptu Sapta Sampurno menekankan pentingnya menjaga lingkungan tetap bersih dan aman dari ancaman api. Ia menjelaskan bahwa membakar lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat sekitar akibat asap tebal yang ditimbulkan. Melalui pendekatan persuasif, ia mengajak warga untuk beralih ke metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aksi lapangan oleh Bhabinkamtibmas, Kapolsek Pelangiran, Iptu Iwan Saputra, SH., MH., juga memberikan penjelasan mendalam terkait urgensi penegakan hukum dalam kasus Karhutla. Iptu Iwan Saputra menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran lahan yang disengaja. Beliau mengingatkan bahwa maklumat Kapolda Riau merupakan instruksi tegas yang harus dipatuhi demi menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan bersama di Provinsi Riau.

Iptu Iwan Saputra, SH., MH., juga menyoroti aspek sanksi hukum yang berat bagi para pelanggar. Masyarakat dihimbau untuk memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat dijerat dengan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan efek jera preventif agar warga berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang dapat merugikan banyak pihak dan merusak lingkungan hidup.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan respon positif dari masyarakat Desa Rotan Semelur. Warga menyatakan telah mengerti akan bahaya membakar lahan dan menyadari sanksi hukum yang menanti bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Dengan sinergi antara himbauan Bhabinkamtibmas dan penegasan kebijakan dari Kapolsek Pelangiran, diharapkan angka kejadian Karhutla di wilayah Kecamatan Pelangiran dapat ditekan seminimal mungkin, menciptakan lingkungan yang asri dan aman bagi seluruh penduduk.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index