Kapolsek Pulau Burung Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan demi Kelestarian Lingkungan

Kapolsek Pulau Burung Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan demi Kelestarian Lingkungan

Pulau Burung - Kapolsek Pulau Burung, AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H., secara langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan membakar lahan. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat (08/05) di salah satu titik keramaian warga, tepatnya di sudut pangkalan ojek Desa Pulau Burung. Kehadiran Kapolsek di tengah-tengah masyarakat menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sering terjadi saat musim kemarau.

Dalam sosialisasinya, AKP Dr. Irwanto menekankan bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan yang dilarang keras oleh undang-undang. Ia menjelaskan bahwa asap hasil pembakaran tidak hanya mengganggu jarak pandang pengendara kendaraan bermotor, tetapi juga mengandung partikel berbahaya yang dapat memicu gangguan pernapasan bagi warga, terutama anak-anak dan lansia. Oleh karena itu, edukasi dini kepada masyarakat menjadi kunci utama dalam pencegahan bencana asap.

Sosialisasi yang dilakukan di pangkalan ojek ini dipilih secara strategis karena merupakan tempat berkumpulnya berbagai lapisan masyarakat. Para tukang ojek yang setiap hari berkeliling desa menjadi agen informasi yang efektif untuk menyebarkan pesan-pesan kamtibmas kepada warga lainnya. Kapolsek berharap, melalui pendekatan persuasif di tempat-tempat publik seperti ini, kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat tanpa perlu adanya tindakan represif.

AKP Dr. Irwanto juga menyoroti dampak jangka panjang dari pembakaran lahan terhadap kelestarian alam. Ia mengingatkan bahwa tanah yang dibakar akan kehilangan unsur hara dan mikroorganisme penting yang dibutuhkan untuk kesuburan pertanian. Akibatnya, produktivitas lahan akan menurun drastis di musim tanam berikutnya, yang justru akan merugikan para petani dan pemilik lahan itu sendiri dalam jangka panjang.

Lebih lanjut, Kapolsek Pulau Burung tersebut mengajak warga untuk lebih cerdas dan inovatif dalam mengelola lahan mereka. Ia menyarankan penggunaan metode mekanis atau biologis untuk pembersihan lahan, seperti mencacah sisa-sisa tanaman untuk dijadikan kompos. Cara ini tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas tanah sehingga hasil panen bisa lebih optimal dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H., juga memberikan penjelasan tegas mengenai sanksi hukum bagi siapa saja yang terbukti melanggar larangan pembakaran lahan. Ia mengutip peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda yang sangat besar. Penegasan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan membuat masyarakat berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan ilegal tersebut.

Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Kapolsek meminta agar warga saling mengingatkan dan melaporkan jika melihat ada indikasi pembukaan lahan dengan cara dibakar. Dengan gotong royong dan pengawasan bersama, potensi terjadinya karhutla di wilayah Desa Pulau Burung dan sekitarnya dapat ditekan seminimal mungkin.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan dialog interaktif antara Kapolsek dan warga setempat. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan positif terhadap imbauan yang disampaikan. AKP Dr. Irwanto berharap komitmen bersama ini dapat terus terjaga, sehingga Desa Pulau Burung dapat tetap asri, bebas dari asap, dan warganya dapat hidup sehat serta produktif tanpa terganggu oleh dampak negatif pembakaran lahan.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index