TEMBILAHAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pendampingan dan sosialisasi percepatan pensertipikatan tanah wakaf bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Indragiri (UNISI). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir dengan dunia akademik. Melalui kolaborasi ini, mahasiswa KKN diharapkan dapat berperan aktif membantu pemerintah dalam mengidentifikasi dan menginventarisasi objek-objek tanah wakaf yang belum bersertipikat di wilayah pelaksanaan KKN.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir memberikan pemahaman kepada para mahasiswa mengenai prosedur pensertipikatan tanah wakaf, mulai dari persyaratan administrasi, proses pengajuan, hingga pentingnya kelengkapan dokumen sebagai dasar penerbitan sertipikat.
Selain penyampaian materi, para mahasiswa juga mendapatkan pendampingan teknis terkait proses identifikasi dan inventarisasi tanah wakaf di lapangan. Data yang diperoleh nantinya diharapkan dapat mendukung percepatan penyelesaian pensertipikatan tanah wakaf sekaligus mendukung penyelesaian KW 4, 5, dan 6 sesuai program Kementerian ATR/BPN.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, S.ST, mengatakan bahwa keterlibatan mahasiswa merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan sosialisasi sekaligus mempercepat pendataan tanah wakaf di tengah masyarakat. Menurutnya, kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan pertanahan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
"Melalui kolaborasi dengan mahasiswa KKN UNISI, kami berharap proses identifikasi dan inventarisasi tanah wakaf dapat berjalan lebih optimal. Dengan demikian, semakin banyak tanah wakaf yang dapat diproses pensertipikatannya sehingga memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," ujar Muhammad Khomsadi.
Ia juga mengajak para pengelola, nadzir, dan masyarakat yang memiliki tanah wakaf namun belum bersertipikat agar segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir. Menurutnya, sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar terhindar dari potensi sengketa maupun permasalahan di kemudian hari.
Melalui kegiatan pendampingan dan sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir berharap kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pensertipikatan tanah wakaf semakin meningkat. Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf di Kabupaten Indragiri Hilir.