Pansel Buka Perpanjangan Kedua dan Terakhir Seleksi Dewan Komisaris dan Direksi BRK Syariah

Pansel Buka Perpanjangan Kedua dan Terakhir Seleksi Dewan Komisaris dan Direksi BRK Syariah
Ilustrasi

PEKANBARU – Panitia Seleksi (Pansel) secara resmi kembali membuka perpanjangan kedua sekaligus terakhir untuk pemenuhan berkas administrasi calon anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda). Langkah ini diambil melalui Pengumuman Nomor: 10/PANSEL/BRKS/2026 akibat belum terpenuhinya jumlah minimal kuota pendaftar yang dipersyaratkan pada gelombang sebelumnya.

Seluruh berkas administrasi para pelamar akan dipusatkan di kantor sekretariat pansel. Lokasi alamatnya di Biro Perekonomian, Lantai III Gedung Menara Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 460, Pekanbaru.

Ketua Panitia Seleksi, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan kesempatan final bagi para profesional perbankan di tanah air untuk ikut berkontribusi memajukan bank plat merah tersebut. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari evaluasi pengumuman terdahulu tertanggal 19 Juni 2026 guna menjaring kompetensi terbaik secara transparan. Pansel berkomitmen untuk tetap menjaga integritas proses seleksi demi mendapatkan figur pemimpin yang bersih, cakap, dan berdedikasi tinggi.

"Kami memberikan peluang dan membuka kembali kesempatan terakhir bagi para profesional yang berminat serta memenuhi syarat. Langkah perpanjangan kedua ini menjadi ruang final untuk menjaring figur-figur tangguh yang siap membawa PT Bank Riau Kepri Syariah bertransformasi dan bersaing di industri keuangan syariah nasional," ujar Syahrial Abdi saat memberikan keterangan resmi di Pekanbaru, Senin (13/7/2026).

Pihak pansel merincikan ada enam formasi jabatan strategis yang diperpanjang masa pendaftarannya demi mengisi kekosongan struktural perseroan secara menyeluruh. Posisi tersebut meliputi dua jabatan pengawasan, yakni Komisaris Utama dan Komisaris Independen. Sementara untuk lini eksekutif, formasi yang dibuka mencakup Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Terdapat kriteria khusus dalam persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh para pelamar Dewan Komisaris perseroan. Khusus untuk posisi Komisaris Utama, lowongan hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara yang sedang menduduki jabatan Pejabat Tinggi Madya atau Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kriteria umum lainnya mewajibkan pelamar berijazah minimal Strata Satu (S-1) dan berusia maksimal 60 tahun pada saat pertama kali mendaftarkan diri.

Perbedaan regulasi usia diterapkan pada persyaratan umum untuk pengisian formasi Anggota Direksi. Para kandidat direksi disyaratkan berusia paling rendah 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar, serta memiliki pengalaman kerja manajerial minimal 5 tahun pada perusahaan berbadan hukum. Selain wajib menunjukkan rekam jejak kepemimpinan tim, pelamar direksi juga dituntut memahami tata kelola manajemen perusahaan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Kami menerapkan standar kompetensi yang sangat ketat karena tantangan industri perbankan syariah ke depan semakin kompleks. Seluruh calon, baik komisaris maupun direksi, harus bersih dari rekam jejak pidana, tidak terafiliasi dengan pengurus partai politik, bukan calon kepala daerah, serta tidak pernah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit," tegas Syahrial Abdi menambahkan.

Selain kriteria umum, pansel memberlakukan syarat khusus yang merujuk langsung pada regulasi ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dasar hukum yang digunakan mencakup POJK Nomor 27/POJK.03/2016 terkait Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, serta POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Pelamar wajib memiliki komitmen kepatuhan hukum yang tinggi serta tidak masuk dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) industri jasa keuangan.

Aspek reputasi keuangan pelamar juga menjadi poin penting yang dipantau ketat secara sistemik oleh panitia tim seleksi. Kandidat diwajibkan memiliki catatan finansial yang sehat dengan tidak memiliki riwayat pembiayaan atau kredit bermasalah pada kolektibilitas 3, 4, dan 5, maupun status hapus buku. Segala bentuk keterlibatan dalam kasus kepailitan perseroan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir otomatis akan menggugurkan hak pelamar.

Bagi calon Komisaris Utama dan Komisaris Independen, regulasi mewajibkan kepemilikan Sertifikat Manajemen Risiko jenjang kualifikasi 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) resmi, lengkap dengan bukti pelatihan penyegaran (refreshment). Kriteria kompetensi khusus juga diperketat bagi internal pelamar Komisaris Independen, yang diwajibkan memiliki pemahaman mendalam yang relevan di bidang perbankan syariah atau sektor keuangan.

Persyaratan kompetensi untuk pos Direksi dibedakan berdasarkan latar belakang asal instansi pelamar, baik jalur internal maupun eksternal. Calon internal diwajibkan berpengalaman minimal 5 tahun sebagai pejabat eksekutif di BRK Syariah, sedangkan pelamar eksternal harus memiliki pengalaman operasional perbankan syariah minimal 5 tahun pada level satu tingkat di bawah direksi. Seluruh calon direksi juga diwajibkan mengantongi Sertifikat Manajemen Risiko tingkat kualifikasi 7.

Bagi para pelamar dari lembaga regulator atau pengawas jasa keuangan, pansel memberlakukan aturan masa tunggu (cooling-off period) paling singkat selama 6 bulan sejak berhenti efektif. Syahrial Abdi menyampaikan bahwa batas akhir pengiriman berkas melalui pos kilat khusus (cap pos) ditetapkan berlangsung dari tanggal 10 Juli sampai dengan 24 Juli 2026.

"Seluruh berkas administrasi pendaftaran harus dibuat dalam bentuk surat lamaran bermaterai cukup dan mencantumkan posisi jabatan yang dilamar secara jelas pada sudut kanan amplop. Kami mengimbau para pelamar untuk memanfaatkan sisa waktu perpanjangan terakhir ini dengan mengirimkan dokumen lengkap ke alamat Biro Perekonomian Setda Riau di Menara Lancang Kuning Pekanbaru sebelum batas waktu berakhir," pungkas Syahrial.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index