Babinkamtibmas Polsek Pelangiran Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Cegah Karhutla di Desa Tagagiri Tama Jaya

Babinkamtibmas Polsek Pelangiran Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Cegah Karhutla di Desa Tagagiri Tama Jaya

Pelangiran – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), khususnya melalui Polsek Pelangiran. Pada Kamis, 19 Agustus 2026, pukul 09.30 WIB, personel Bhabinkamtibmas Desa Tagagiri Tama Jaya melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi intensif kepada warga setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan giat ini dipimpin langsung oleh Bripka H P. Siregar, Bhabinkamtibmas Desa Tagagiri Tama Jaya. Dalam patrolinya, Bripka Siregar tidak hanya melakukan pengamatan kondisi lapangan, tetapi juga berinteraksi secara langsung dengan warga. Ia menyampaikan pesan-pesan kamtibmas yang menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan bahaya serius dari tindakan pembakaran hutan atau lahan. Pendekatan persuasif ini dipilih agar masyarakat dapat memahami dampak negatif karhutla bagi kesehatan dan ekosistem sekitar.

Salah satu poin utama dalam sosialisasi tersebut adalah penyebarluasan Maklumat Kapolda Riau. Bripka Siregar menjelaskan isi maklumat tersebut secara rinci kepada warga Desa Tagagiri Tama Jaya. Maklumat ini berisi larangan tegas terhadap segala bentuk pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta himbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mensosialisasikan larangan tersebut kepada kerabat dan tetangga mereka. Dengan demikian, diharapkan terbentuk jaringan pengawasan mandiri di tingkat desa.

Kapolsek Pelangiran, Iptu Iwan Saputra, SH., MH., memberikan penekanan khusus terhadap peran strategis Bhabinkamtibmas dalam upaya preventif ini. Menurut Iptu Iwan, kehadiran polisi di tengah masyarakat merupakan kunci utama dalam mendeteksi potensi konflik atau pelanggaran sejak dini. Ia menegaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh Bripka Siregar bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari strategi kepolisian untuk menekan angka kejadian karhutla di wilayah hukum Polsek Pelangiran.

Dalam penjelasannya, Iptu Iwan Saputra juga menyoroti aspek hukum dari tindakan pembakaran lahan. Ia mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana yang memiliki sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oleh karena itu, edukasi mengenai konsekuensi hukum menjadi sangat penting agar warga tidak terjerat masalah hukum akibat ketidaktahuan atau kelalaian dalam mengelola lahan pertanian atau perkebunan mereka.

Selain aspek penegakan hukum, Kapolsek Pelangiran juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memberdayakan diri mereka sendiri. Melalui sosialisasi maklumat Kapolda Riau, warga diajak untuk menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. Iptu Iwan berharap bahwa setelah menerima sosialisasi ini, warga Desa Tagagiri Tama Jaya dapat secara proaktif mencegah tindakan pembakaran liar dan melaporkan jika menemukan indikasi awal kebakaran di area sekitarnya.

Kegiatan patroli dan sosialisasi yang berlangsung di Desa Tagagiri Tama Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif. Antusiasme warga terlihat baik saat menerima penjelasan dari Bripka H P. Siregar. Tidak ada kendala signifikan selama pelaksanaan giat, dan dialog dua arah antara petugas kepolisian dan masyarakat terjalin dengan harmonis, menunjukkan tingginya kepercayaan publik terhadap aparatur kepolisian setempat.

Polsek Pelangiran berkomitmen untuk terus melanjutkan giat antisipasi karhutla secara berkelanjutan. Kolaborasi antara Bhabinkamtibmas, pimpinan polsek, dan masyarakat desa dinilai sebagai formula efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta kelestarian lingkungan. Dengan sinergi yang kuat dan pemahaman hukum yang merata, diharapkan wilayah Kecamatan Pelangiran dapat bebas dari bencana karhutla di musim kemarau tahun 2026 ini.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index