Layanan pertanahan di Indonesia terus bertransformasi demi mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi, mengurus dokumen, serta mendapatkan kepastian hukum atas tanah milik mereka. Melalui inovasi digital hingga layanan langsung di lapangan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menghadirkan pengelolaan tanah yang ramah, aman, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.
Salah satu bentuk modernisasi utama yang kini dirasakan masyarakat adalah penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el). Bukti kepemilikan tanah digital ini hadir dalam format satu lembar yang telah dilengkapi dengan QR code khusus untuk memverifikasi keaslian dokumen. Dari total 129,5 juta bidang tanah yang terdaftar di Indonesia, sebanyak 97,1 juta bidang di antaranya telah resmi bersertipikat.
Guna melengkapi digitalisasi tersebut, aplikasi Sentuh Tanahku hadir sebagai solusi praktis bagi pemilik tanah. Lewat aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek, memantau, dan mengelola informasi sertipikat secara online. Kehadiran platform ini memangkas birokrasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyita waktu untuk datang dan berdiri di antrean kantor pertanahan.
Sistem dokumen elektronik yang tersimpan pada basis data resmi ini memberikan keamanan ekstra dari risiko fisik seperti dokumen hilang atau rusak. Tak kalah penting, integrasi digital secara menyeluruh ini digadang-gadang mampu menutup celah pungutan liar (pungli) serta memutus mata rantai praktik kejahatan mafia tanah yang kerap merugikan warga.
Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, Kementerian ATR/BPN menyediakan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan ini beroperasi setiap hari Sabtu dan Minggu di kantor pertanahan tertentu. Selain itu, hadir pula layanan keliling ATR/BPN Dekat di 45 Kantor Pertanahan di wilayah Pulau Jawa dan Bali untuk menjangkau masyarakat secara langsung.
Perhatian pemerintah juga menyasar aset-aset sosial dan keagamaan melalui program sertipikasi gratis untuk tanah wakaf serta rumah ibadah. Hingga saat ini, capaian sertipikasi telah menyentuh angka 59,72% untuk tanah wakaf dan 56% untuk rumah ibadah. Di sisi lain, kepastian hukum atas hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) turut diperkuat melalui Sertipikasi Tanah Lintas Sektor.
Dalam hal perlindungan hukum, penanganan sengketa dan konflik pertanahan terus digencarkan sesuai dengan regulasi Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020. Langkah tegas ini membuahkan hasil nyata, di mana hampir 58% dari total 57.595 kasus sengketa dan perkara yang masuk berhasil dituntaskan penyelesaiannya demi menjaga keadilan bagi para pemilik hak.
Secara menyeluruh, penataan ruang dan pemanfaatan tanah dilakukan secara adil dan merata melalui program Reforma Agraria. Pemerintah juga terus memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga produktivitas sawah nasional dan menopang ketahanan pangan, di mana penetapan LP2B kini telah mencapai 87,63% dari total Lahan Baku Sawah di Indonesia.