Tembilahan Hulu - Seorang pria berinisial RD alias Dedew (37) diamankan oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tembilahan Hulu, setelah penggerebekan di rumah kontrakannya pada Jum’at 17/1/2025 sekitar pukul 10.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan nomor 04, Jalan Cendana Gang Darussalam RT 005 RW 016, Kelurahan Tembilahan Hulu. Operasi ini turut disaksikan oleh dua warga setempat serta Ketua RT.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 12 paket kecil sabu yang diduga narkotika golongan I. Barang haram itu ditemukan di dalam botol plastik berwarna hijau muda yang dibungkus plastik merah, lalu disembunyikan di tong sampah dapur rumah RD.
Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., dalam keterangannya mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 12 paket sabu.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas RD sebagai pengedar narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Aiptu Nefli Indra, bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas RD yang mencurigakan. Setelah memastikan keakuratannya, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan,” ungkap IPTU Hasan Basri.
Saat ini, RD alias Dedew telah ditahan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba. “Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu