Jakarta, – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram untuk industri tepung nasional, efektif mulai hari ini. Keputusan ini diumumkan usai pertemuan dengan perwakilan petani dan industri pengolahan singkong di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. “Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350/kg. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya!” tegas Amran dengan nada tegas jumat (31/01)
Amran juga mengumumkan penguatan regulasi impor singkong dan produk turunannya, termasuk tepung tapioka. Semua impor wajib memperoleh persetujuan dan rekomendasi resmi dari Kementan. “Singkong impor tidak boleh masuk tanpa rekomendasi kami. Impor baru diizinkan setelah panen petani lokal terserap seluruhnya,” jelasnya. Langkah ini diambil untuk melindungi petani dari gempuran produk impor yang dinilai menekan harga.
Mentan mengancam akan memberikan sanksi berat kepada industri yang menolak mematuhi harga patokan tersebut. “Saya bapaknya petani dan industri. Jangan main-main! Industri harus untung, tapi petani juga harus tersenyum,” ujar Amran. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pihak yang melanggar kesepakatan.
Kebijakan ini muncul setelah ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten di Lampung mendatangi pabrik pengolahan tapioka pada 23 Januari 2025. Mereka menuntut perusahaan menerapkan harga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebesar Rp1.400/kg. Aksi ini dipicu anjloknya harga singkong lokal ke level Rp800-1.000/kg, jauh di bawah biaya produksi yang mencapai Rp1.200/kg.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kajiannya menyebut impor tepung tapioka murah sebagai penyebab utama turunnya harga singkong di Lampung. Masuknya produk impor dalam jumlah besar membuat pabrik lebih memilih bahan baku luar negeri, mengabaikan hasil panen petani lokal.
Meski harga Rp1.350/kg lebih tinggi dari harga pasar sebelumnya, tuntutan petani agar harga dipatok Rp1.400/kg belum tercapai. “Kami berharap kebijakan ini bisa menstabilkan pendapatan kami. Tapi pemerintah harus pastikan aturan ini benar-benar dijalankan,” ujar Saripin, salah satu petani asal Lampung.
Amran berjanji akan memantau langsung penerapan kebijakan ini. “Saya akan pastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Petani harus sejahtera, industri juga tetap beroperasi,” tambahnya. Ia juga meminta pelaku usaha dan petani untuk terus berkoordinasi dengan Kementan.
Kebijakan penetapan harga dan pembatasan impor ini menuai pro-kontra. Sebagian pihak menilai langkah ini tepat untuk menyelamatkan petani, sementara lainnya khawatir akan memicu kelangkaan bahan baku atau kenaikan harga produk olahan. Hasilnya akan menjadi ujian bagi efektivitas kebijakan proteksi sektor pertanian nasional.
Sumber :https://money.kompas.com/read/2025/01/31/160832226/harga-singkong-untuk-industri-rp-1350-per-kg-mentan-melanggar-berhadapan