JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025.
Legalitas ini terbit setelah PWI Pusat hasil Kongres Persatuan mengajukan permohonan melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn.

Permohonan sesuai Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025 itu diproses digital pada 11 September 2025 dan langsung mendapatkan persetujuan.
"Hari ini kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI. Setelah data lengkap, SK langsung terbit. Prosesnya sangat cepat karena sudah digital," ujar Dirjen AHU, Widodo, Kamis (11/9/2025).

Dalam SK tersebut tercatat susunan pengurus baru:
Ketua Umum: Akhmad Munir
Sekretaris Jenderal: Zulmansyah Sekedang
Bendahara Umum: Marthen Selamet Susanto
Ketua Dewan Kehormatan (Pengawas): Atal S Depari
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan jajaran Kemenkumham.
"Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Dengan legalitas ini, kami siap kembali berkontribusi bagi wartawan, pers nasional, serta bangsa dan negara," kata Munir yang juga Dirut LKBN Antara.
Munir menegaskan, momentum ini harus jadi titik balik bagi organisasi. "Kami menyerukan seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua untuk kompak, guyub, dan bersama-sama mengangkat marwah wartawan serta organisasi," tegasnya.