Terkait Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Kejari Tahan Polisi

Terkait Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Kejari Tahan Polisi

ASAHAN  - Kejaksaan Negeri Asahan menahan oknum personil Polres Asahan berinisial AHS atas dugaan perdagangan sisik trenggiling. Penahanan dilakukan setelah proses Tahap II di Kantor Kejari Asahan, Rabu (17/9/25).
 
“Berdasarkan penyelidikan, tersangka AHS disangkakan sebagai otak jaringan ini,” ungkap Naharuddin selaku Kasi Pidum dalam konferensi pers bersama jajaran Kejari Asahan.  

Sebelumnya 
Kasus bermula dari operasi gabungan Pomdam I BB, Poldasu, dan KLHK Sumatera Utara. Tim mengamankan 9 kotak sisik trenggiling seberat 320 kg dari loket bus RAPI, Senin (11/11/24).  


Selain barang bukti, tiga orang turut diamankan: dua anggota TNI dan satu warga sipil. Mereka adalah Muhammad Yusuf, Rahmadani Syahputera, dan Amir Simatupang.  


Saat penangkapan, AHS, Yusuf, dan Rahmadani berada di dalam loket bus. Amir Simatupang berada di luar dan diduga ikut membantu proses pengiriman.  

“AHS meminta Yusuf untuk menyediakan gudang sebagai tempat penyimpanan sisik trenggiling,” kata Kasipidum. Setelah itu, mereka memindahkan dan mengemas sisik untuk dikirim ke Medan.  

Ditempat yang sama 
Kasi Intel Heriyanto Manurung menyebut penahanan ini bagian dari komitmen penegakan hukum. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan satwa dilindungi.  

Pihak Kejari berjanji memastikan para pelaku menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku. Sisik trenggiling termasuk bagian tubuh satwa dilindungi menurut regulasi pemerintah dan KLHK.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index