Lurah Palleko Persulit Warga Penerima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) di Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar

Lurah Palleko Persulit Warga Penerima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) di Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar
Kantor Kelurahan Palleko

TAKALAR, SERIBUPARITNEWS.COM -- Beberapa rumah tangga atas nama Haerudin, Sugianto, Daeng Latif, Rukiah dan Daeng Nai, telah tervalidasi layak menerima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kelurahan Palleko Kabupaten Takalar, Kamis 18 September 2025.

Haerudin penerima manfaat, ingin memasang aliran listrik, kilometer lampu untuk penerangan di rumahnya. Haerudin ke kantor lurah Palleko untuk menyampaikan bahwa dirumahnya segera ingin dipasangkan aliran listrik (lampu), namun dipersulit oleh Lurah Palleko.

"Saya ingin pasang listrik BPBL bantuan pemerintah, namun Lurah Palleko mempersulit, " ungkap Haerudin pada media ini.

Pemasangan aliran listrik kilometer lampu ini, sesuai ketentuan pasal 3 ayat 2 huruf c peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2022 tentang bantuan pasang baru listrik (BPBL) bagi rumah tangga tidak mampu. Salah satu syarat calon penerima BPBL adalah berdasarkan validasi kepala desa, lurah atau pejabat yang setingkat, baru layak menerima BPBL.

Berdasarkan pantauan beberapa rumah tangga dalam lampiran surat itu dinilai layak menerima BPBL.

Melalui program ini, masyarakat penerima manfaat akan mendapatkan instalasi listrik rumah berupa tiga titik lampu dan satu kotak kontak.

Untuk diketahui, BPBL yang disalurkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada sejumlah rumah tangga kurang mampu di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, seharusnya menyala seluruhnya.

Program sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini menyasar sejumlah rumah tangga se- Indonesia, untuk menjangkau seluruh desa dan kota, seharusnya sudah terlaksana, tetapi diduga dipersulit.

Haerudin adalah seorang buruh, jadi salah satu penerima manfaat BPBL. Jadi wajar kalau dirinya kesal atas sikap Lurah Palleko yang mempersulit pemasangan listrik dirumahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Palleko, melalui nomor telepon WhatsAppnya, tidak merespon.

Dengan adanya kondisi ini diharapkan Pemerintah Kabupaten Takalar segera memberikan solusi agar penerima manfaat BPBL segera terlaksana sesuai prosedur serta tidak berbelit-belit menyusahkan masyarakat tidak mampu.

Reporter: Syafiuddin Manrajai Awing.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index