Tembilahan - Komitmen Polres Indragiri Hilir dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus besar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 511,3 gram. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada akhir November 2025 lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan seorang pria yang kerap melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu. Informasi tersebut diterima petugas pada Rabu, 26 November 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Inhil, AKP Adam Efendi, segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi. Selama beberapa hari, petugas melakukan pemantauan terhadap pergerakan target yang telah diidentifikasi.
Setelah keberadaan tersangka dipastikan, pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Dengan disaksikan dua orang warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Rengat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam plastik asoi berwarna merah berisi kotak bertuliskan “Richeese Ahh”. Di dalam kotak tersebut terdapat lima paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 511,3 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu unit handphone merek Vivo warna hitam merah lengkap dengan dua nomor IMEI dan kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam dengan nomor polisi BM 6553 VZ.
Tersangka diketahui bernama MHD. F R alias F bin Z, berusia 48 tahun, dengan profesi sebagai wiraswasta. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga kuat berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika.
Kasus ini telah resmi dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/77/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU tertanggal 29 November 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Inhil telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari mengamankan tersangka, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan. Rencana tindak lanjut meliputi gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan untuk membongkar kemungkinan pelaku lain yang terlibat.
Kapolres Indragiri Hilir melalui Kasat Narkoba AKP Adam Efendi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Inhil. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.