CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun yang diduga menjadi kurir atau perantara narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram. Pelaku ditangkap pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di Perumahan Griya Sampang Permai, Desa Sampang, Kecamatan Sampang, Cilacap.
Pelaku berinisial NAL (18) warga Purwokerto Selatan, diamankan bersama sebuah paket sabu serta menyita satu unit ponsel, uang tunai, satu unit sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. “Informasi awal menyebutkan adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Nusawungu. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti di wilayah Sampang,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan sabu ditemukan dalam sebuah paket yang dimasukkan ke sedotan pink. “Sabu itu ditemukan saat penggeledahan. Tersangka mengakui barang tersebut hendak diserahkan kepada pemesan,” jelas Ipda Galih.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut melalui media sosial, Ia awalnya hanya diminta tolong rekannya bernama (K) untuk mencarikan sabu. Setelah berkomunikasi dan melakukan transaksi kemudian pelaku mengambil barang tersebut di wilayah Dukuh Waluh Purwokerto.
Meski mengaku baru pertama kali membeli sabu, tersangka sebelumnya sering membeli tembakau sintetis. Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasok yang diduga mengendalikan transaksi melalui media sosial.
“Kami menilai kasus ini memprihatinkan karena pelaku masih remaja dan mudah dimanfaatkan jaringan narkotika. Polresta Cilacap akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasoknya,” tegas Ipda Galih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Kamsi Gautama)