Kabar Gembira! Harga TBS Kelapa Sawit Swadaya Riau Naik Jadi Rp3.479,72 per Kg

Kabar Gembira! Harga TBS Kelapa Sawit Swadaya Riau Naik Jadi Rp3.479,72 per Kg
Ilustrasi

Ilustrasi

 

PEKANBARU - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan untuk periode 17–23 Desember 2025.

Kenaikan tersebut ditetapkan dalam rapat penetapan harga yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada 16 Desember 2025 bersama tim penetapan harga, dengan tetap menggunakan tabel rendemen terbaru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati bersama.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, menjelaskan bahwa kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur sembilan tahun, yakni sebesar Rp 23,61 per kilogram atau sekitar 0,68 persen dibandingkan periode sebelumnya.

"Dengan kenaikan tersebut, harga pembelian TBS petani untuk satu minggu ke depan ditetapkan menjadi Rp 3.479,72 per kilogram," kata Defris.

Sementara itu, nilai cangkang berlaku untuk satu bulan ke depan sebesar Rp 25,78 per kilogram, dengan indeks K yang digunakan untuk periode ini berada pada angka 93,17 persen.

Pada periode penetapan ini, harga penjualan crude palm oil (CPO) tercatat mengalami penurunan sebesar Rp 5,65 per kilogram dibandingkan minggu lalu.

Sebaliknya, harga kernel justru mengalami kenaikan signifikan, yakni sebesar Rp 350,83 per kilogram. Kondisi tersebut menjadi faktor utama yang mendorong kenaikan harga TBS mitra swadaya pada pekan ini.

Defris juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, apabila tidak terjadi penjualan maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim.

Apabila harga tersebut terkena validasi dua, maka acuan yang dipakai adalah harga rata-rata KPBN. Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp 14.338,50 per kilogram, sementara harga kernel KPBN berada di angka Rp 11.069,00 per kilogram.

Ia menegaskan bahwa kenaikan harga TBS yang ditetapkan oleh tim mencerminkan komitmen berkelanjutan dalam memperbaiki tata kelola penetapan harga agar berjalan sesuai regulasi dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra.

Upaya pembenahan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan yang mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

"Dengan tata kelola yang semakin baik, diharapkan peningkatan harga TBS dapat berdampak langsung pada kenaikan pendapatan petani dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Untuk periode 17–23 Desember 2025, harga TBS kemitraan swadaya Provinsi Riau ditetapkan dengan rincian, di antaranya untuk umur tiga tahun sebesar Rp 2.688,26 per kilogram, umur empat tahun Rp 3.002,23, umur lima tahun Rp 3.226,16, umur enam tahun Rp 3.351,75, umur tujuh tahun Rp 3.426,83, umur delapan tahun Rp 3.468,78, dan umur sembilan tahun Rp 3.479,72 per kilogram.

Sementara itu, harga untuk umur 10 hingga 20 tahun berada di angka Rp 3.441,49 per kilogram, umur 21 tahun Rp 3.381,63, umur 22 tahun Rp 3.313,22, umur 23 tahun Rp 3.235,45, umur 24 tahun Rp 3.176,66, dan umur 25 tahun Rp 3.128,29 per kilogram. BOTL tercatat sebesar 0,50, dengan harga CPO Rp 14.341,62 per kilogram dan harga kernel Rp 11.462,00 per kilogram. 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index