PEKANBARU – Persoalan pengelolaan Hotel Aryaduta kembali mencuat ke ruang publik dan memicu ketegangan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Isu ini mengemuka dalam forum silaturahmi Pemprov Riau bersama tokoh masyarakat dan para mantan kepala daerah yang digelar di Kediaman Wakil Gubernur Riau, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Senin (5/1/2026).
Sejumlah mantan Gubernur Riau turut hadir, antara lain Saleh Djasit, Mambang Mit, Wan Thamrin Hasyim, Syamsuar, serta Wan Abubakar.
Dalam pertemuan tersebut, mantan Gubernur Riau Syamsuar menyoroti kebijakan Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, yang kembali menjalin kerja sama dengan PT Lippo Karawaci Tbk untuk memperpanjang pengelolaan Hotel Aryaduta tanpa sepengetahuan Pemprov Riau sebagai pemilik saham.

"Sekelas Direktur tidak memberi tahu Pemprov Riau sebagai pemegang saham. Kok bisa? Itu bukan aset PT SPR. Itu kan aset Pemprov," tegas Syamsuar.
Menurutnya, status Hotel Aryaduta sebagai aset daerah menuntut adanya keterlibatan pemerintah provinsi dalam setiap keputusan strategis yang menyangkut pengelolaannya.
Syamsuar kemudian menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto yang memutus kerja sama pengelolaan hotel tersebut. Ia menilai kebijakan itu selaras dengan kepentingan daerah, mengingat kontribusi yang diterima selama ini sangat terbatas.

"Saya mendukung tindakan Plt Gubernur dalam memutuskan kontrak Hotel Aryaduta. Karena hanya sedikit deviden yang kita terima. Jadi, apa yang dilakukan bapak itu udah benar itu," ujarnya.
Ia menambahkan, rencana penghentian kerja sama sebenarnya telah dibahas sejak masa kepemimpinannya. Namun saat itu, kontrak masih aktif dan baru berakhir pada 2025.
"Waktu itu Pemprov Riau sudah bertemu dengan James Riady (Chairman Lippo Group) untuk memutus. Tapi karena belum selesai kontrak, mereka minta uang dikembalikan. Makanya bisa diputus di tahun 2025," kata Syamsuar.
Sebelumnya, pada 23 Desember 2025, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti menandatangani perjanjian lanjutan pengelolaan Hotel Aryaduta di Pekanbaru bersama Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Marlo Budiman dan Direktur Marshal Martinus T.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam PKS Nomor 286/Dir/PT SPR/XII/2025 dan PKS Nomor 080/LGL-AGR/LK/XII/2025 dari pihak PT Lippo Karawaci. Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Ia menilai Pemprov Riau diabaikan dalam proses perpanjangan kontrak tersebut.
"Kami Pemprov Riau sebagai pemilik saham tak diajak, tidak diikutsertakan dalam perpanjangan kontrak yang dilakukan PT SPR," ujar SF Hariyanto, Rabu (31/12/2025).
SF Hariyanto juga menyampaikan bahwa Pemprov Riau telah melayangkan permohonan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dengan agenda pencopotan direksi PT SPR.
"Ini makanya kami minta RUPS LB agar dicobot direkturnya dan ditunjuk Plt. Baru menjabat, kami sudah tidak dihargai. Bagaimana kalau sudah lama menjabat," ungkapnya.