PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh pengelola SPBU agar tidak melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen.
Penjualan BBM ditegaskan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang melakukan pengisian secara langsung di lokasi.
"Kami mengimbau kepada pemilik SPBU, agar jangab ada melayani pembelian memakai jerigen," tegas Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Kota Pekanbaru, Khairunnas dikutip Rabu (25/02/2026).
Penegasan itu disampaikan Khairunnas saat timnya melakukan tera ulang terhadap pompa ukur di sejumlah SPBU dalam rangka Ramadan 1447 H.
Kegiatan ini menyasar beberapa titik, di antaranya SPBU di Jalan Siak 2. Sebelumnya, tim juga telah melakukan tera ulang di sejumlah SPBU di Jalan Yos Sudarso dan kawasan Tabek Gadang.
Di lapangan, petugas memeriksa seluruh pompa ukur yang berada di area SPBU untuk memastikan takaran BBM sesuai standar. Dari hasil pengecekan sementara, belum ditemukan pelanggaran berarti.
Khairunnas menjelaskan bahwa tera ulang rutin dilakukan, terutama pada momen hari besar keagamaan seperti Ramadan. Peningkatan aktivitas dan mobilitas masyarakat menjadi alasan utama pengawasan diperketat.
"Kami melakukan tera ulang ini juga dalam rangka Ramadan 1447 H, seiring mobilitas warga," terangnya.
Menurutnya, kegiatan tera ulang bertujuan menjamin keakuratan pompa ukur sehingga jumlah BBM yang diterima konsumen benar-benar sesuai dengan yang dibayarkan.
"Tera ulang ini untuk menjamin yang dibayarkan konsumen sesuai dengan yang dikeluarkan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti di lokasi yang telah diperiksa. Disperindag akan terus melanjutkan tera ulang ke SPBU lainnya di Kota Pekanbaru.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik SPBU agar menata ulang ulang pompanya yang sudah mati," tutupnya.