Waspada Situs Palsu! Pemprov Riau Tegaskan Hanya Ada Satu Website JDIH

Waspada Situs Palsu! Pemprov Riau Tegaskan Hanya Ada Satu Website JDIH
Foto ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keberadaan situs palsu yang mengatasnamakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Riau. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya insiden peretasan pada laman resmi jdih.riau.go.id oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Biro Hukum Riau, Yan Darmadi, mengatakan bahwa sebelumnya laman resmi JDIH Provinsi Riau sempat mengalami gangguan akibat peretasan. Namun, permasalahan tersebut telah berhasil ditangani oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Riau.

“Laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Riau, kemarin telah terjadi peretasan dari oknum yang tak dikenal. Tetapi, ini sudah diselesaikan permasalahannya oleh Diskominfotik Riau,” ujarnya, Rabu (01/04/2026).

Dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Pemerintah Provinsi Riau hanya memiliki satu website resmi JDIH, yaitu jdih.riau.go.id yang dikelola oleh Biro Hukum Setda Provinsi Riau. Apabila terdapat website lain yang mengatasnamakan JDIH Provinsi Riau, seperti jdih.gubernurriau.com, maka dapat dipastikan bahwa website tersebut bukan merupakan website resmi JDIH Pemerintah Provinsi Riau.

“Kemudian, ada muncul lagi situs baru yang mengatas nama JDIH Gubernur Riau. Kami tegaskan bahwa website tersebut bukan milik Pemerintah Provinsi Riau, karena laman resmi hanya satu yaitu https://jdih.riau.go.id,” jelasnya.

Diterangkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Provinsi Riau hanya memiliki satu website resmi JDIH yang terintegrasi. Laman tersebut menjadi rujukan utama bagi masyarakat dalam mengakses produk hukum daerah.

“Berdasarkan peraturannya, Pemprov Riau hanya memiliki satu website JDIH yang terintegrasi. Jadi, kami bersama Diskominfotik Riau saat ini sedang mengupayakan take down website palsu tersebut,” terangnya.

Selain itu, Karo Hukum Yan Darmadi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan situs yang menyerupai layanan resmi pemerintah, terlebih jika tidak menggunakan domain resmi pemerintah daerah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa alamat domain situs sebelum mengakses informasi, guna menghindari potensi penyalahgunaan data atau informasi yang menyesatkan.

“Dengan begitu, dalam proses ini kami berharap agar masyarakat tidak mengakses situs yang bukan milik Pemerintah Provinsi Riau,” pungkasnya.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index