Sesuai Instruksi Pusat, Pemko Pekanbaru Sudah Gratiskan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sesuai Instruksi Pusat, Pemko Pekanbaru Sudah Gratiskan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat terkait penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan dari Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho ini, merupakan bentuk respon cepat terhadap arahan pemerintah pusat, serta bentuk dukungan Pemko Pekanbaru untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

"Pemko Pekanbaru sudah menggratiskan untuk BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini, sejak Maret 2025 kemarin melalui Peraturan Wali Kota," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, kebijakan Wali Kota Pekanbaru ini juga bentuk komitmen mendukung program nasional tiga juta rumah melalui kebijakan mempermudah perizinan dan menggratiskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Denny menyebut untuk mendapatkan keringanan ini, salah satunya adalah masyarakat yang memiliki rumah subsidi atau masyarakat yang berpenghasilan rendah.

"Penghasilannya itu berkisar dibawah Rp7 juta per bulan. Memang masyarakat yang berpenghasilan rendah," jelasnya.

Seperti diketahui, bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah yang masih memungut biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat dikenai sanksi pidana.

Menurutnya, kebijakan pembebasan biaya tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sehingga wajib dipatuhi seluruh daerah.

Tito meminta setiap pelanggaran dijadikan temuan karena pungutan yang tetap dilakukan dinilai sebagai tindakan melanggar aturan.

Selain sanksi pidana, pemerintah juga akan memberikan teguran kepada daerah yang tidak patuh dan mengumumkan nama daerah tersebut kepada publik, media, DPRD, hingga gubernur sebagai bentuk sanksi sosial.

Di sisi lain, Tito menyiapkan insentif bagi pemerintah daerah yang mendukung program perumahan rakyat. Saat ini, sebanyak 509 pemerintah daerah telah menerbitkan aturan pembebasan BPHTB bagi MBR. Namun, masih ada sejumlah daerah yang belum menjalankannya.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index