PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih menunggu keputusan dan arahan resmi dari pemerintah pusat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh.
Kepala BKD Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini petunjuk teknis (juknis) mengenai pengalihan status kepegawaian tersebut belum diterbitkan oleh kementerian terkait.
Budi menjelaskan, seluruh regulasi dan skema pengangkatan tenaga PPPK sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga daerah tidak bisa mengambil kebijakan secara mandiri.
"Kebijakan terkait PPPK ini semua ada di pemerintah pusat. Kami sifatnya menunggu arahan saja," ujar Budi Fakhri di Pekanbaru, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan pendataan BKD Provinsi Riau, jumlah tenaga PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah saat ini mencapai sekitar 2.400 orang.
Jumlah tersebut merupakan para tenaga honorer di lingkungan Pemprov Riau yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam seleksi penerimaan PPPK periode sebelumnya.
Guna mengakomodasi status kerja mereka, pemerintah daerah memasukkan para tenaga honorer tersebut ke dalam kategori tenaga PPPK paruh waktu.
Budi menegaskan, Pemprov Riau siap menjalankan instruksi pengangkatan menjadi PPPK penuh apabila juknis dan regulasi dari pemerintah pusat sudah resmi dikeluarkan.