Lapas Kelas II Tembilahan Laksanakan Sidang TPP Integrasi Kanwil, 28 Warga Binaan Dapat Pembebasan Bersyarat dan 3 Cuti Bersyarat

Lapas Kelas II Tembilahan Laksanakan Sidang TPP Integrasi Kanwil, 28 Warga Binaan Dapat Pembebasan Bersyarat dan 3 Cuti Bersyarat

Tembilahan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Integrasi bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Riau pada Kamis, 24 September 2026.

Sidang tersebut membahas usulan pemberian hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hasil sidang menetapkan 28 WBP memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan 3 WBP mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).

Kasi Administrasi dan Keamanan Tertib (Adm Kamtib) Lapas Kelas II Tembilahan, Suparlan Purba, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang TPP integrasi ini merupakan bagian dari upaya pemasyarakatan yang humanis sekaligus tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban.

“Kami melaksanakan Sidang TPP Integrasi Kanwil secara tertib dan sesuai prosedur. Dari usulan yang diajukan, ditetapkan 28 warga binaan mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan 3 warga binaan memperoleh Cuti Bersyarat. Pemberian hak integrasi ini merupakan bentuk pembinaan yang mendorong warga binaan untuk lebih bertanggung jawab dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Suparlan Purba.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses telah melalui verifikasi data, penilaian perilaku, dan pertimbangan dari anggota TPP. Lapas Kelas II Tembilahan berkomitmen terus mendukung program reintegrasi sosial yang dijalankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dengan disetujuinya hak integrasi tersebut, para WBP yang memenuhi syarat diharapkan dapat menjalani masa pembimbingan di luar lembaga di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat. 
 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index