SERIBUPARTNEWS.COM,INHIL,- Tersangka dugaan kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhill), mantan Dirut PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM), ZI telah diserahkan penyidik kepada Penuntut Umum.
ZI didampingi Penasihat hukumnya, Wahyu Awaluddin.
"Tersangka ZI, hari ini tadi, Rabu (12/10) proses tahap 2 telah diserahkan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil kepada penuntut umum" kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum.
ZI ditahan selamat 20 hari kedepan hingga tanggal 31 Oktober 2022 dan dititipkan di Ruang tahanan (Rutan) Kelas 1 Pekanbaru.
"Jaksa akan memfinalisasi dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru," jelasnya.
Kepala Kejari Inhil juga telah menunjuk beberapa Jaksa Penuntut Umum .
"Saya sendiri juga akan terjun langsung menyidangkan perkara ini karena perkara ini merupakan perkara tunggakan dan menarik perhatian masyarakat khsususnya di Inhil," tukasnya.
Rini mengungkapkan tersangka ZI terlibat kasus korupsi yang terjadi tahun 2004-2006 merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp.1,1 miliar.
"Setelah diaudit, ini berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Pusat dalam rangka penghitungan keuangan negara pada PT GCM kerugian negara mencapai Rp1,157.000.000," jelasnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil pada tahun 2004-2006 telah melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Inhil tahun 2004.
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Sumber : Indragirione.com