INHU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau telah menghentikan proses Penyelidikan perkara dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap Jekamisa (42), di wilayah Kecamatan Seberida, 2 November 2023 lalu.
Penghentian Penyelidikan itu tertuang dalam Surat Ketetapan nomor: S.Tap/6/II/2024/Reskrim dan Surat pemberhentian penyelidikan nomor SPPP/6/2024/ reskrim
"Proses Penyelidikan dihentikan karena belum cukup bukti, perkara dihentikan demi kepastian hukum, jika para pihak yang dirugikan merasa keberatan, silahkan gunakan jalur atau saluran hukum yang ada," kata PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu 6 Maret 2024 siang dalam rilis yang dikirimnya.
Sejak kasus tersebut dilaporkan, Satreskrim Polres Inhu telah melakukan rangakaian proses penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti Namun, sejauh ini, belum cukup bukti untuk menindak lanjuti kasus itu ke tahapan selanjutnya.
"Silahkan pada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penghentian Penyelidikan itu menempuh saluran yang ada," pungkas Misran.
Jekamisa Nyatakan Bukti Cukup
Terpisah, Jekamisa pelapor korban pengeroyokan mengaku kecewa dengan penyidik Polres Inhu, seluruh bukti, saksi dan visum sudah diserahkan kepada penyidik tak ada alasan penghentian perkara pengeroyokan yang mengakibatkan badannya lebam lebam dan luka gores pada bagian wajah tidak cukup bukti.
"Gerombolan orang datang masuk ke lokasi tanah saya, dan saya mau dibunuh. Saat itu saya di tendang, di cakar dan di pukul, bukti apa lagi yang dibutuhkan polisi," kata Jekamisa penuh tanda tanya terhadap penghentian perkara yang dialaminya di Polres Inhu, Rabu (6/3/2024).
Kata Jekamisa, Misran sebagai humas Polres Inhu mau membangun opini buruk terhadap kinerja kepolisian, apa yang dialaminya terhadap kasus pengeroyokan yang disebutkan humas polres tidak cukup bukti sama sekali tidak bisa diterima.
"Saya akan laporkan masalah ini ke pak Presiden RI dan Pak Kapolri, apakah hukum tidak berlaku kepada kami masyarakat miskin atau hukum memang bisa dibeli di Polres Inhu," kata Jekamisa bercerita sambil meneteskan air mata.
Jekamisa sama sekali tidak bisa menerima terkait laporannya yang dihentikan oleh Polres Inhu, kalau Misran sebagai polisi dan tanahnya dirampas dan dia dipukul ramai ramai apakah bisa perkara itu di hentikan,?" tanya Jekamisa berbalik mencontohkan.**rls/tim
Keterangan foto: PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran