SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU -- Dugaan rekayasa kasus yang dialami Rianto Rumahorbo (terdakwa) yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru dengan hukuman penjara selama dua tahun karena dinilai melakukan tindak pidana dugaan pemalsuan surat atau dokumen tempat dia bekerja di bengkel Ahass PT Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan, Limbungan, Rumbai Pesisir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dugaan rekayasa kasus yang menimpa Rianto ini, disebut Oscar Sinambela selaku penasehat dan mantan ketua marga Sinambela se-kota Pekanbaru kepada media Rabu, 17-5-2023. Oscar Sinambela menilai kronologi kasus yang menimpa salah satu keluarganya itu penuh dengan hal-hal yang membingungkan dan pertentangan.
Sebagai karyawan tetap dan kepala bengkel di perusahaan tempatnya bekerja 23 tahun itu, Rianto dinilai telah merugikan perusahaan dengan membuat nota barang atas permintaan reseptionis bengkel, bahkan didesak membuat nota barang yang dibeli di luar, untuk diapload ke sistem komputer di kantor itu, karena barang yang dibutuhkan tidak ada ditoko mereka. Tapi, justru dibuat ulang si resepsionis saat menguploadnya.
"Jadi keselahan itu sebenarnya tidak pada Rianto, tapi si resepsionis itu. Tapi, malah Rianto yang dilaporkan ke polisi. Dengan tuduhan telah membuat kerugian inmateril pada perusahaan karena tidak ditemukan kerugian rupiah sama sekali," ujar Oscar Sinambela.
"Sebenarnya kami (Marga Sinambela) tidak mau membesarkan masalah yang menimpa Rianto Rumahorbo suami dari Meggi Sinambela ini. Namun, setelah ditelusuri dan meminta keterangan dari semua pihak, kami menyimpulkan persoalan ini sangat serius dan perlu dukungan kami, agar istri Rianto beserta keluarga kuat. Karena seharusnya, peristiwa ini bisa diselesaikan dengan jalan perdamaian. Namun, kenyataannya sudah mau sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jadi, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," tegas Oscar.
Dijelaskan Oscar Sinambela, Rianto Rumahorbo dilaporkan atasannya tempat dia bekerja yaitu Ahass PT MMS pada tanggal 23 Desember 2022 lalu ke Polsek Rumbai Pesisir dan langsung ditangkap aparat. Sejak saat itu kurang lebih 6 bulan dia ditahan di Polsek. Dan setelah dipertanyakan tiba-tiba ada.persidangan dan dengan cepat sampai pada waktu pembacaan tuntutan JPU. Rencananya Kamis, 25-5-2023 Mahkamah Hukum (MH) akan membacakan putusannya atas kasus Rianto.
Oscar yang mewakili marga Sinambela se Pekanbaru yakini ada "permainan" antara perusahaan dengan APH, sehingga kasus yang "abu-abu" itu bisa naik ke P-21 dan disidangkan di ruang sidang PN Pekanbaru. Bahkan fakta persidangan dari keterangan saksi ahli, Zulkarnaen S SH, MH dan ditambah lagi keterangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pihak pelapor (perusahaan) mengatakan tidak ada kerugian secara materil hanya kerugian inmateril. Artinya, kasus ini bukan pidana melainkan perdata. Seharusnya pihak kepolisian dan jaksa jeli menanggapi ini. Bukan karena adanya titipan jadi bisa seenaknya merekayasa kasus.
Sementara itu, keterangan dari istri Rianto, ketika covid-19, perusahaan ingin melakukan pengurangan karyawan. Saat itu, Rianto diminta perusahaan untuk mengundurkan diri agar pesangonnya tidak dibayar. Mengetahui hal tersebut, Rianto mengajukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Mengetahui Rianto melaporkan ke Disnaker agar pesangonnya dibayar, pihak perusahaan malah melaporkannya ke Polisi dengan tuduhan dugaan pemalsuan surat atau dokumen.
"Seharusnya pihak kepolisian maupun jaksa bisa menelaah dan menyikapi laporan tersebut dengan mencari jalan perdamaian (solusi), dan tidak menaikkan kasus ini hingga ke pengadilan. Patut kami duga adanya titipan maupun rekayasa dari perusahaan milik.Taipam Pekanbaru Rudihartono ini yang takut dan menghindari pembayaran pesangon dari Rianto selama dia bekerja. Apalagi, ditambah Rianto ini keluarga sederhana yang memiliki dua anak yang masih kecil. Dimana rasa simpati kepolisian dan jaksa yang menangani perkara ini, hingga tega menahan dan membawa ke pengadilan," ungkapnya.
"Kami marga Sinambela se-kota Pekanbaru tidak akan diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan keadilan ditegakkan meskipun untuk orang kecil," tambahnya.
"Jika Putusan Hakim nanti memutuskan Rianto bersalah, maka semua pihak mulai dari Ahass, oknum Polsek, dan jaksa akan kami laporkan agar ditindak tegas. Karena, hal ini sudah sangat serius, merampas hak sebagai warga negara Indonesia dengan melakukan penzaliman dengan dugaan telah melakukan mufakat jahat rekayasa kasus," tegasnya.
Terakhir, Oscar berharap agar Majelis Hakim PN Pekanbaru nanti yang memutuskan perkara Rianto Rumahorbo agar mengedepankan fakta persidangan dan menegakkan keadilan.
"Kita akan datang disaat sidang putusan nanti hari Kamis depan, di PN Pekanbaru. Dan kita berharap agar keadilan itu ada untuk rakyat biasa bukan perusahaan yang mempunyai duit," pungkasnya. ***