Sama-Sama Masih Dibawah Umur Nekat " Main " Birahi,Kini Berurusan Dengan Hukum

Sama-Sama Masih Dibawah Umur Nekat
Juan Terduga Pelaku Perbuatan Asusila Kepada Anak dibawah Umur

SERIBUPARITNEWS.COM,Rohil  - Entah saling cinta atau coba-coba membuat Juan 14 Tahun (bukan nama sebenarnya) seorang buruh tani dibawah umur diamankan Polsek Simpang Kanan Rokan Hilir dikediamanya di Simpang Kanan Rohil,Kamis (16/11/ 2023) Jam 13.00 WIB kemaren.

Juan (14) ditangkap atas laporan HS (43) ibu kandung korban yang tidak terima putrinya sebut saja Putik (14) berstatus pelajar mengalami perbuatan asusila oleh pelaku.

Juan  ini konon  menyetubuhi Putik (14) di sebuah rumah kosong samping rumah mereka, Sabtu (4/11/ 2023) Jam 23.30 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Jumat (17/11/2023)  membenarkan adanya pengungkapan pidana persetubuhan  anak dibawah umur di Polsek Simpang Kanan.

" Telah diamankan seorang anak laki-laki diduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur juga," ucap Iptu Yulanda Alvaleri.

Yulanda menyebutkan sedikit kronologis kejadian,awalnya Senin (6/11/2023) jam 11.00 WIB , saat itu pelapor sedang di Batam Kepri sedang istirahat di kamar, lalu tiba-tiba pelapor ditelpon oleh anak pelapor menyebutkan kejadian tersebut.

Menerima informasi dari anaknya,Sabtu ( 11/11/2023) pelapor pulang dari Batam ke rumahnya, kemudian bertanya kepada anaknya dan menerima informasi telah disetubuhi sebanyak 1 kali  di rumah kosong di samping rumah mereka.

" selanjutnya pelapor dan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek ," Terang juru bicara Polres Rohil ini.

" Selanjutnya Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther,SH menurunkan Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan mencari pelaku, dan diamankan dari rumahnya, " Sebut Iptu Yulanda.

Untuk proses selanjutnya Polsek Simpang Kanan.mengamankan barang bukti,1 helai baju kaos warna putih,1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai celana dalam wanita warna pink dan visum et revertum.

" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor  yang masih tergolong anak dibawah umur ini tersandung  Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor :  23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto  Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak," imbuh Iptu Yulanda. (Hy)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index