SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan - Dilansir dari halaman web narasiriau.com,bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menggelar Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Tahun 2023,
Kegiatan dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Jalan Prof. M. Yamin, SH No.05 Tembilahan Kab.Inhil-Riau, Kamis (30/11/2023)
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan maka Pelaksanaaan Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 pukul 09.00 wib.
Adapun item Barang Bukti yang dimusnahkan sebagai Berikut:
1. Narkotika Jenis Shabu-shabu : 25,9 gram
2. Narkotika Jenis Pil Extacy 21 Botir : 6,9 gram
3. Narkotika jenis Ganja : 7,67 gram
4. Obat-obatan/ UU Kesehatan : 2000 tablet
5. Handphone Merk Iphone dan Android berbagai merk : 21 unit
6. Timbangan : 5 buah
7. Gunting : 5 buah
8. Mancis : 2 buah
9. Bong : 2 buah
10. Parang dan Pisau : 5 buah
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Nova Puspitasari, S.H., M.H. menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang terakhir kami lakukan untuk tahun 2023 secara rutin dilaksanakan setiap tahunnya.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang kami lakukan terakhir secara rutin dilaksanakan, serta pada kesempatan ini diketahui pemusnahan barang bukti ini dimulai dari perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap sejak bulan lalu, untuk secara keseluruhan diketahui jumlah total ada 43 perkara," jelasnya.
Diketahui selanjutnya dilaksanakan Pemusnahan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.