Embat Anak Tiri,Berurusan Dengan Polisi,Terungkap Digarap Sejak Setahun Lalu

Embat Anak Tiri,Berurusan Dengan Polisi,Terungkap Digarap Sejak Setahun Lalu
Terduga Pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur

SERIBUPARITNEWS.COM,Rohil  - Apak Ruting ini sebut saja namanya Pijo (46)  lelaki yang pekerjaanya  membantu istrinya berjualan di Bagan Batu, Bagan Senembah Rohil ini Minggu (10/12/2023) lalu ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan  Mapolsek Bagan Senembah Polres Rohil.

Pijo,dilaporkan  istri dengan ditemani enam orang anaknya ke Polsek Bagan Senembah karena tidak terima anak dan adiknya dilecehkan oleh sang ayah tirinya.

Ayah tiri bejat ini konon telah  menyetubuhi Sekar (8,5) juga bukan nama sebenarnya yang nasih Kelas IV di salah satu SD di Kota sawit Bagan Batu ini.

Peristiwa ayah tiri menggarap anak tirinya ini terbongkar,setelah R, abang kandung korban  melihat perubahan tubuh adiknya dan membicarakannya dengan sang ibu.

Rangkuman awak media ini " Bau bangkai " yang disimpan Pijo (46) ayah tiri yang bejat ini terbongkar setelah Sekar (8,5) dicerca dengan berbagai pertanyaan oleh R,abang kandungnya bersama ibunya.

Tentang terjadi perubahan pada tubuh dan kondisi lemas Sekar,maka aib yang selama ini dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya inipun terbongkar.

Mendengar pengakuan Sekar,sang ibu didampingi R anak lelakinya dan korban  mendatangi Pukesmas untuk memeriksa kesehatan anaknya.

Lalu juga ke  Mapolsek Bagan Senembah membuat laporan polisi.

Kapolres Rohil,AKBP Adrian Prudianto melalui Plh. Kasi Humas Polres Rohil,Iptu Yulanda Alvaleri,Selasa (12/12/2023) membenarkan adanya laporan polisi  seorang ayah tiri melakukan pelecehan ini.

" Korban mengaku, ayah tirinya pernah menggerayangi, membuka celananya, ini diungkapkan korban saat di beca mesin menuju pasar, " Ucap Plh Kasi Humas Polres Rohil,Iptu Yulanda Alvaleri,Selasa (12/12/2023) .

" Atas laporan ibu dan abang kandung korban,pelaku diamankan dari sebuah  pasar tradisional tanpa perlawanan, " Ucap Iptu Yulanda Alvaleri.

Data dirangkum dari berbagai sumber korban terungkap Sekar  yang  duduk di kelas IV SD ini diperlakukan tak senonoh ayah tirinya sejak November 2022 lalu.

Gu mengusut kasus ini penyidik telah mengantongi visum et revertum dan mengamankan barang bukti sepasang paju tidur yang saat kejadian dipakai korban.

Kini,sang ayah tiri yang gelap mata ini terancam Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Junto Pasal 64 KUH Pidana. (Hy)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index