SERIBUPARITNEWS.COM,Pekanbaru - Terkait laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Provinsi Riau, mengenai dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, dalam kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Lubuk Agung-Batas Sumbar yang bernilai HPS Rp. 4.931.784.986 dan Pembangunan Jalan Lipat Kain-Lubuk Agung dengan bernilai HPS Rp. 7.745.243.152. tidak diproses oleh Bidang Intelijen Kejati Riau kepada Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Riau.
Dalam keterangannya, LSM Forkorindo Riau, telah melakukan pelaporan kepada Kejati Riau mengenai dugaan korupsi dan telah diundang oleh Bidang Intelijen Kejati Riau untuk melakukan Permintaan Keterangan Tambahan, pada 24 Oktober 2023, dengan surat undangan Nomor B-136/L.4.3/Dek.3/10/2023.
"Waktu itu kita sudah diundang oleh Intel Kejati dengan undangan resmi, semua yang diminta Intel Kejati Riau sudah kita berikan," ujar Tp Batubara selaku Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau.
Dalam pertemuan tersebut, Bidang Intelijen Kejati Riau, menjelaskan kepada LSM Forkorindo Riau, akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada Bidang Pidsus Kejati Riau.
"Keputusan undangan tersebut, mereka (Intel Kejati Riau/Red), memutuskan akan meneruskan laporan tersebut kepada Bidang Pidsus Kejati Riau," paparnya.
Ironisnya, Tp Batubara berkordinasi demi mempertanyakan terkait perkembangan kasus tersebut kepada Hilman selaku Kepala Seksi Penyidik (Kasidik), Pidsus Kejati Riau, pada 23 Januari 2024, ia menjelaskan bahwa berkas laporan yang dipertanyakan tidak pernah masuk kepada mereka.
"Sangat lucu sekali, saya tanya langsung kepada pak Hilman Kasidik Pidsus, melalu chat WhatsApp beliau, pak Hilman bilang gak ada berkasnya, kan kita pun jadi heran, ada apa ini Kejati Riau, seakan-akan Laporan kita LSM ini dianggap mainan saja, bagaimana kalau masyarakat, sedangkan lembaga resmi seperti kita aja sudah kucing-kucingan," ucapnya.
Sambungnya lagi, "Kemana lagi kita mau melaporkan temuan korupsi, kalau di Kejati Riau saja sudah begini, siapa lagi yang mau melakukan kontrol sosial kalau sudah begini cara mainnya, kemarin juga begitu, surat klarifikasi kita kepada dinas bisa-bisanya dibalas dinas kepada Kejati tembusannya, namun ke kita saja suratnya tidak ada masuk, ada apa ini Kejati dengan Dinas PUPR ini?"
"Setelah kita ke Kejati Riau hari ini, semuanya beralasan untuk dijumpai, jadi kita merasa semboyan pada Kejati Riau ini hanya simbol yang tidak dijalankan dengan baik," tambahnya.
Ditanyakan terkait langkah apa yang akan dilakukan LSM Forkorindo Riau selanjutnya terkait laporan tersebut, Tp Batubara menjawab dengan tegas, akan melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Muda Bidang Pengawas, (Jamwas), Kejaksaan Agung RI, dan akan melaporkan Indikasi Dugaan Kasus Korupsi tersebut Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
"Kalau untuk tindakan kita selanjutnya, ya sesuai aturan yang berlaku, kita akan laporkan ini kepada Jamwas Kejagung RI saja, agar semuanya jelas, kalau untuk temuan dugaan korupsi kita ya kita dari LSM Forkorindo sudah berkoordinasi dengan Pimpinan kita di DPP, katanya kita akan laporkan ini ke KPK saja," tutupnya.
(Red/Tim).