Dari 45 Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran di MK, Satu Diantaranya Putra Inhil

Dari 45 Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran di MK, Satu Diantaranya Putra Inhil
Yolis Suhadi, SH, MH, dia adalah putra daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau

TEMBILAHAN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024) kemarin.

Menariknya, diantara 45 Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, ada Pengacara asal Riau yang diajak Prof Yusril Ihza Mahendra untuk turut menangani PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Namanya Yolis Suhadi, SH, MH, dia adalah putra daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. Tepatnya di Desa Sencalang, Kecamatan Keritang.

Yolis sapaan akrabnya, sejak awal Ramadhan lalu, dia sudah berada di Jakarta membantu kubu Prabowo-Gibran dalam sidang di MK, dan hanya pulang ke Riau saat libur lebaran saja.

"Alhamdulillah meskipun kita dari Kampung, Prof Yusril memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada anak muda untuk ikut dalam menangani PHPU Pilpres 2024," katanya, Selasa (23/4/2024).

Terkait putusan MK kemarin, Yolis sebenarnya sudah meyakini MK akan memberikan putusan sesuai fakta hukum.

"Apapun keputusan MK hari itu, sebagai masyarakat hukum kami tentu mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya kepada MK, Kami menghormati lembaga Peradilan dan kami Yakin MK akan memutus sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ada," tambahnya.

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Menanggapi materi permohonan tersebut, Yolis mengatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum semua Tim Pembela Prabowo-Gibran sekali lagi menyerahkan kepada Majelis Hakim Konstitusi.

Hasilnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Organisasi

Index

Berita Lainnya

Index