.PEKANBARU, SERIBUPARITNEWS.COM -- Ketidakpastian kinerja penyidik Polda Riau dalam menetapkan siapa tersangka kasus SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau memasuki babak baru. Setelah menunggu sangat lama, akhirnya Penasehat Hukum Muflihun, mantan Sekwan DPRD Riau buka suara.
"Klien kami tidak terkait dan tidak layak dijadikan tersangka dalam perkara SPPD Fiktif!," ungkap Ahmad Yusuf dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Low Firm AY Lawyers dihadapan puluhan waetawan dalam konferensi pers di Sorra Cafe, Jalan Ronggowarsito Pekanbaru, Kamis 19 Juni 2025, tepat dia hari setelah Krimsus Polda Riau melakukan gelar perkara di Mabes Polri tanpa memastikan siapa tersangka kasus itu.
Kepada wartawan, Ahmad Yusuf SH dan rekan-rekannya yang mendampingi Muflihun menjelaskan keberatan mereka tentang "kriminalisasi" yang dilakukan Krimsus Polda Riau pada kliennya selama setahun terakhir.
Selain mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang memojokkan klien mereka Muflihun, Krimsus Polda Riau juga disinyalir telah melakukan kriminalisasi dan pembunuhan karakter Muflihun.
Awalnya saat akan aku sebagai salah satu calon Walikota Pekanbaru, Muflihun dituding melakukan perbuatan korupsi pada OPD yang dipimpinnya yakni Sekretariat DPRD Riau. Begitupun saat sudah resmi sebagai bakal calon Walikota yang ikut kontestasi Pilwako Pekanbaru. Tudingan-tudingan yang mengarah pada Muflihun seakan diskenario sehingga publik masyarakat jadi terpengaruh.
"Soal pernyataan-pernyataan, pemeriksaan-pemeriksaan dan soal penyitaan-penyitaan dari pihak Krimsus Polda Riau membuat Muflihun bukan saja dikriminalisasi tapi juga dibunuh karakternya sehingga berpengaruh pada suara yang diperolehnya saat Pilwako yang lalu," urainya.
Kenyataannya kata Ahmad Yusus, sampai saat ini kliennya Muflihun tidak pernah menerima pemberitahuan dan surat penetapan sebagai tersangka. Penyebutan inisial tersebut telah membentuk opini publik dan merusak nama baik klein mereka secara serius.
Tindakan ini ungkap Ahmad Yusuf, mereka nilai sebagai pembocorab informasi yang melanggar etik dan asas praduga tak bersalah.
"Klien kami tidak terlibat dalam dugaan SPPD Fiktif karena, meskipun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau, tidak memiliki kewenangan tehnis, administratif, ataupun keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Fungsi pelaksanaan, penunjukan, verifikasi dan pertanggungjawaban SPPD sepenuhnya dilaksanakan oleh PPTK, bendahara, dan pejabat tehnis lainnya," papar Ahmad Yusuf panjang lebar.
Sampai saat ini tegas Ahmad Yusuf, tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif maupun pasif klien mereka dalam dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Ahmad Yusuf mengklaim ada bukti video klarifikasi dari Muflihun sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap kebenaran, dan pihaknya akan menyerahkan video resmi tersebut.
Dalam video itu terang Ahmad Yusuf, Muflihun mr yatakan tidak memiliki hubungan hukum, wewenang, atau keterlibatan dalam dugaan SPPD Fiktif. Penyebutan inisial "M" oleh Krimsus Polda Riau sudha merugikan pihaknya dan keluarga secara pribadi Muflihun akan menghadapi semua proses hukum dengan terbuka, namun tidak akan membiarkan kriminalisasi berjalan tanpa perlawanan.
Saat ini Ahmad Yusus sudah mengajukan permohonan perlindungan saksi ke LPSK, sehubungan dengan tekanan publik, ancaman reputasi, dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak hukum kliennya. Tujuan mereka adalah adanya jaminan perlindungan hukum dan psikologis dari tekanan yang tidak berdasar, agar proses hukum dapat berjalan dengan adik, setara dan tidak dibayang-bayangi tekanan politik dan penggiringan opini.
Langkah hukum yang akan mereka tempuh jika ada penetapan tersangka yang dipaksakan terhadap klien mereka tanpa dasar hukum yang sah maka mereka akan mengajukan gugatan praperadilan, menggugat Surat Perintah Penyidikan ke PTUN, mengadukan oknum penyidik ke Propam dan Komponen serta mengambil langkah hukum persyaratan dan pidana atas pencemaran nama baik, kebocoran informasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Editor: Munazlen Nazir