Kebijakan Kriminal, Konsep Hukum Pidana dalam Upaya Memberantas Tindak Pidana Cyber Law

Kebijakan Kriminal, Konsep Hukum Pidana dalam Upaya Memberantas  Tindak Pidana Cyber Law

Oleh : Markoni Efendi, SH

Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan manusia, termasuk dalam bidang hukum. Di sisi lain, kemajuan teknologi juga membuka celah bagi kejahatan baru yang dikenal sebagai cyber crime atau kejahatan siber. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan kriminal yang efektif dalam konsep hukum pidana untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin kompleks dan canggih.

Kebijakan Kriminal dalam Konteks Hukum Pidana

Kebijakan kriminal merupakan bagian dari politik hukum pidana yang bertujuan menanggulangi kejahatan, baik melalui pendekatan penal (pidana) maupun non-penal. Dalam konteks hukum pidana, kebijakan ini tidak hanya berupa ancaman pidana, tetapi juga mencakup sistem hukum, aparat penegak hukum, dan sarana prasarana yang mendukung penegakan hukum.

Dalam menghadapi kejahatan siber, kebijakan pidana harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Indonesia telah mengatur hal ini dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kemudian diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. Meski demikian, dinamika kejahatan siber yang cepat menuntut pembaruan kebijakan secara berkelanjutan.

Tantangan dalam Penanggulangan Kejahatan Siber

Karakter Kejahatan Siber yang Lintas Batas Negara: Banyak tindak pidana siber dilakukan secara anonim dan tidak terbatas wilayah yurisdiksi negara, sehingga menyulitkan proses penegakan hukum nasional.

Keterbatasan Aparat Penegak Hukum: Sering kali aparat belum memiliki kemampuan teknis dan forensik digital yang memadai untuk mengungkap kejahatan siber.

Regulasi yang Belum Komprehensif dan Dinamis: Hukum yang ada sering tertinggal dari perkembangan teknologi dan modus kejahatan baru.

Opini dan Solusi

Dalam pandangan saya, kebijakan pidana yang ideal dalam menghadapi kejahatan siber harus bersifat progresif dan adaptif. Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa langkah berikut:

Reformulasi regulasi hukum pidana agar lebih responsif terhadap jenis-jenis baru kejahatan digital.

Peningkatan kapasitas SDM penegak hukum, seperti pelatihan forensik digital, penyelidikan siber, dan kerja sama dengan pakar teknologi.

Penguatan kerja sama internasional, karena cyber crime tidak mengenal batas negara.

Sinergi antara pendekatan penal dan non-penal, seperti edukasi digital, sosialisasi UU ITE, serta pengawasan dan pengendalian konten digital oleh lembaga yang kredibel.

Kebijakan kriminal dalam konsep hukum pidana tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan semata, tetapi juga harus menyentuh aspek preventif dan edukatif agar mampu menciptakan sistem hukum yang adil, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat digital.

Kesimpulan

Keberhasilan pemberantasan tindak pidana cyber law sangat ditentukan oleh efektivitas kebijakan kriminal dalam sistem hukum pidana nasional. Oleh karena itu, Indonesia perlu terus memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, serta membangun kerja sama internasional guna menjawab tantangan dunia digital. Dengan pendekatan yang holistik dan seimbang antara penal dan non-penal, upaya memberantas kejahatan siber dapat berjalan lebih optimal.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index