Tembilahan Hulu - Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan dampak buruk seperti kabut asap yang membahayakan kesehatan.
Pembakaran hutan dan lahan dilarang keras oleh hukum. Siapa pun yang kedapatan melakukan pembakaran sengaja akan berurusan dengan pihak kepolisian. Masyarakat diminta mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama.
Jika melihat kebakaran, warga diharap segera melapor ke polisi atau aparat setempat. Laporan cepat dapat membantu pemadaman lebih dini, sehingga api tidak meluas dan merusak lebih banyak area.
Kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan juga menjadi pemicu kebakaran. Kapolsek mengingatkan agar tidak membuang puntung rokok di area berisiko, seperti lahan kering atau hutan, karena dapat memicu api.
Selain itu, masyarakat dilarang meninggalkan api tanpa pengawasan saat berada di hutan atau lahan. Api kecil sekalipun bisa membesar dan lepas kendali jika tidak diawasi dengan baik.
Praktik membuka lahan dengan cara membakar harus dihindari. Ada banyak cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan, seperti pembersihan manual atau menggunakan alat pertanian.
Kapolsek Hasan Basri menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat sangat penting dalam mencegah Karhutla. Kerja sama antara warga dan aparat akan menjaga lingkungan tetap aman dan sehat.
Dengan kesadaran bersama, Tembilahan Hulu dapat terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan. Mari jaga alam demi masa depan yang lebih baik untuk generasi mendatang.