Batu Bara, Seribuparitnews.com - Menyikapi isu nasional terkait ketersediaan dan stabilitas harga beras, jajaran Sat Reskrim Polres Batu Bara bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB, tim turun ke sejumlah titik strategis di Kabupaten Batu Bara mulai dari kilang padi, grosir tradisional, hingga retail modern.
Langkah ini dilaksanakan berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/692/KPTS/2021 tentang pembentukan Satgas Pangan Sumatera Utara.
Hasil sidak di beberapa lokasi menunjukkan stok beras di Kabupaten Batu Bara dalam kondisi terkendali.
Kilang Padi Budi Jaya di Desa Simpang 4, Kecamatan Medang Deras, mampu memproduksi 25 ton beras per hari dengan merk Cap 555.
Kilang Padi Setia Budi di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, juga memproduksi 25 ton beras per hari dengan merk Cap Anak Raja dan Dua Naga.
Grosir Fajar di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Medang Deras, tercatat menyimpan stok 1 ton beras merk Cap 555. Harga jualnya di pasar tradisional masih normal, yaitu Rp73.000 per kemasan 5 kg.
Deco 100 (Retail Modern) di Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, memiliki stok 1,5 ton beras dengan merk premium (Napoleon, Sari Wangi) dan merk medium (Anak Raja, Kapal).
Temuan di lapangan mengonfirmasi bahwa stok premium maupun medium masih mencukupi, baik di pasar rakyat maupun retail modern.
Selain di level distribusi, Sat Reskrim juga mengecek ketersediaan gabah di tingkat penggilingan. Kondisi stok gabah terpantau normal karena sebagian wilayah di Batu Bara sedang memasuki musim panen yang diperkirakan berlangsung hingga Oktober 2025. Faktor inilah yang membuat produksi tetap stabil dan stok beras aman.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.T., M.Sc., menegaskan bahwa pengawasan stok dan harga beras akan terus dilakukan.
“Beras adalah kebutuhan pokok masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba bermain harga, melakukan penimbunan, ataupun mengoplos beras. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan lakukan penegakan hukum tanpa kompromi,” tegasnya.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, Polres Batu Bara bersama Satgas Pangan akan:
1. Berkolaborasi dengan Bulog dan dinas terkait untuk memperkuat distribusi beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke pasar rakyat maupun retail modern.
2. Melakukan pengawasan berkelanjutan di kilang padi, grosir tradisional, dan retail modern terkait stok beras, gabah, dan penerapan HET (Harga Eceran Tertinggi).
3. Menindak tegas jika ditemukan penyimpangan distribusi, pengoplosan, atau harga jual melebihi ketentuan pemerintah.
Kehadiran polisi dalam mengawasi ketersediaan dan distribusi beras menjadi bentuk nyata upaya negara dalam menjaga kepentingan masyarakat. Dengan stok yang cukup dan harga yang terkendali, diharapkan keresahan masyarakat terkait pangan bisa ditepis, sekaligus memberi kepastian bahwa kebutuhan pokok tetap aman.(Boys- 4)