GRANAT sebagai Pendakwah Amar Ma'ruf Nahi Mungkar

GRANAT sebagai Pendakwah Amar Ma'ruf Nahi Mungkar

Penulis: Dr. H. Agus Maulana, SE, MM, Dosen Unisi, Pengamat Ekonomi Riau, Anggota Dewan Penasehat Granat Inhil.

Bersempena Muscab ke II DPC Granat Indragiri Hilir: Peran Ormas GRANAT sebagai Pendakwah Amar Ma'ruf Nahi Mungkar dalam Pencegahan Narkoba, Pengamat melalulan Analisis data korban narkoba di Riau, serta sejarah BNN dan GRANAT, memberikan gambaran yang lebih jelas tentang upaya pencegahan di wilayah ini. Jumlah Korban Remaja Narkoba di Riau (2015-2025) Data spesifik mengenai jumlah remaja korban narkoba per tahun di Riau seringkali tidak dipublikasikan secara terperinci. Namun, berdasarkan laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, tren kasus narkoba di Riau menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. (KPAI, 2024) menyatakan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sedikitnya 26 anak-anak di Provinsi Riau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis amfetamin dan metafetamin. Kondisi geografis menjadi faktor Riau rawan terhadap peredaran narkoba, berdekatan dengan negara tetangga dan perairan lintas international sehingga menjadi jalur masuk narkoba. (BNN, 2024) tercatat sekitas 1,73 juta dari populasi Indonesia terlibat dalam penyalahgunaan narkoba pada generasi muda usia 15-24 tahun, mendominasi menjadi kelompok yang rentan sebagai pecandu narkoba.

Peningkatan Kasus: Riau, khususnya kota-kota besar seperti Pekanbaru dan Tembilahan, menjadi salah satu jalur utama peredaran narkoba di Sumatera. Peningkatan kasus tidak hanya terjadi pada jumlah pengedar, tetapi juga pada pengguna, termasuk remaja. Data Rehabilitasi: BNN Riau sering merilis data mengenai jumlah orang yang direhabilitasi. Dari data ini, dapat diketahui bahwa persentase remaja yang menjalani rehabilitasi terus meningkat, mencerminkan tingginya angka pengguna dari kalangan muda. Survei dan Studi: Berbagai survei internal yang dilakukan oleh lembaga riset, universitas, atau BNN sendiri menunjukkan bahwa usia rata-rata pengguna narkoba semakin muda, dengan banyak korban berasal dari usia 15-25 tahun. Perlu adanya kajian lebih dalam meskipun angka pasti tidak tersedia secara publik, analisis tren menunjukkan bahwa jumlah remaja korban narkoba di Riau terus meningkat secara konsisten sejak 2015, sejalan dengan tren nasional.

Sejarah BNN dan GRANAT di Riau, keberadaan dua lembaga ini sangat penting dalam upaya penanganan narkoba di Riau. Badan Narkotika Nasional (BNN): Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau didirikan sebagai perpanjangan tangan BNN pusat. Pembentukan BNN Riau dilakukan pada tahun 2002, seiring dengan pembentukan BNN di tingkat nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116 tahun 2002. Keberadaannya menandai fokus pemerintah yang lebih serius dalam memberantas narkoba, tidak hanya dari segi penegakan hukum tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi.
Gerakan Anti Narkotika Nasional (GRANAT): Organisasi masyarakat ini didirikan secara nasional pada tahun 1999 dan segera membentuk cabang-cabangnya di berbagai daerah, termasuk di Riau. GRANAT Provinsi Riau secara aktif beroperasi sejak awal tahun 2000-an. Dengan peran sebagai lembaga swadaya masyarakat, GRANAT di Riau menjadi mitra penting pemerintah dan BNN dalam kampanye pencegahan, penyuluhan, dan edukasi di masyarakat. Sorotan Khusus dalam Pencegahan Narkoba di Riau.

Peran BNN dan GRANAT di Riau menjadi sorotan karena kedua lembaga ini memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam menghadapi tantangan narkoba yang kompleks. Sinergi: BNN berfokus pada pendekatan struktural, seperti penegakan hukum, pemberantasan jaringan, dan rehabilitasi terpusat. Sementara itu, GRANAT bergerak di garis tengah, yaitu di ranah sosial-budaya. Anggota GRANAT, sebagai relawan, dapat menjangkau komunitas di tingkat akar rumput (kampus, sekolah, dan perkampungan) yang mungkin sulit dijangkau oleh aparat negara.
Pencegahan versi Penegakan Hukum: Sinergi antara keduanya sangat penting. BNN menangani hulunya dengan memutus rantai pasok dan menindak pengedar, sementara GRANAT menangani hilirnya dengan mencegah orang menjadi korban baru dan membantu mereka yang sudah terjerat. Tantangan: Walaupun sudah ada BNN dan GRANAT, jumlah korban, terutama remaja, terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan peredaran narkoba di Riau sangat besar dan membutuhkan kolaborasi lebih lanjut, serta dukungan yang lebih kuat dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

Organisasi masyarakat seperti Gerakan Anti Narkotika Nasional (GRANAT) memainkan peran krusial dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Artikel ilmiah ini mengkaji peran GRANAT sebagai entitas yang melakukan seruan amar ma'ruf nahi mungkar (menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) di garis depan pencegahan narkoba. Berbeda dengan lembaga penegak hukum, YAYASAN GRANAT bergerak di ranah edukasi dan rehabilitasi, sebuah tugas yang sangat berat namun esensial. Peran ini memerlukan perhatian penuh dukungan kuat pemerintah daerah dan pusat untuk menciptakan PONDOK PESANTREN REHABILITASI NARKOBA.
Peran GRANAT sebagai Lembaga Edukasi dan Konselor. GRANAT tidak beroperasi sebagai lembaga penegak hukum yang menangkap pengedar narkoba. Sebaliknya, peran utamanya adalah sebagai agen edukasi dan konselor. Mereka menjangkau generasi muda, keluarga, dan komunitas untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba. Pendekatan ini selaras dengan konsep soft power dalam strategi keamanan, di mana pencegahan dilakukan melalui persuasi, bukan paksaan.

Edukasi Preventif: Anggota GRANAT, dalam kapasitasnya sebagai pendakwah, menggunakan berbagai metode, mulai dari seminar, lokakarya, hingga kampanye digital, untuk menyebarkan kesadaran. Mereka berfokus pada pembangunan karakter, peningkatan resiliensi, dan penyediaan informasi yang akurat tentang risiko penyalahgunaan narkoba. Jurnal internasional telah menunjukkan bahwa intervensi edukasi berbasis komunitas adalah strategi yang efektif untuk mengurangi permintaan narkoba (Toumbourou et al., 2007; Tobler et al., 2000).

Konseling dan Dukungan: GRANAT juga berperan dalam memberikan dukungan psikososial kepada individu yang berisiko atau sedang dalam proses pemulihan. Mereka menyediakan ruang aman bagi pecandu untuk mencari bantuan tanpa takut dihakimi. Jurnal-jurnal di bidang psikologi klinis menekankan pentingnya dukungan sosial dalam proses rehabilitasi yang berkelanjutan (Vogler et al., 2017).

Tantangan dan Kebutuhan Dukungan Pemerintah dan Tugas yang diemban oleh GRANAT sangat berat, terutama karena mereka berhadapan langsung dengan dampak dari jaringan bandar narkoba yang kuat dan terorganisir. Oleh karena itu, dukungan pemerintah sangat krusial. Untuk itu GRANAT perlu melakukan Kerjasama dan MoU dengan beberapa Lembaga seperti Rumah Sakit, SMK/SMA sederajat, silaturahmi dengan Pimpinan Daerah (FORKOMINDA) serta bahkan memberikan rekomendasi kepada Pemda agar melakukan PERDA, Pengetahuan tentangnNarkoba menjadi salah satu pendamping muatan lokal dalam kurikulum sekolah.

Pendanaan dan Sumber Daya: Agar GRANAT dapat beroperasi secara efektif, mereka membutuhkan pendanaan yang stabil untuk program-program edukasi, pelatihan anggota, dan pengembangan materi. Alokasi dana dari pemerintah daerah dan pusat harus diprioritaskan untuk mendukung peran preventif ini. Kerja Sama Lintas Sektor: Perlu adanya sinergi yang lebih kuat antara GRANAT, Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, dinas pendidikan, dan lembaga kesehatan. Meskipun GRANAT bukan penegak hukum, mereka memiliki informasi intelijen sosial yang berharga dari komunitas. Kolaborasi ini memungkinkan penegak hukum untuk lebih efektif dalam menindak peredaran narkoba.

Pengakuan Formal: Pemerintah perlu memberikan pengakuan formal atas peran GRANAT, mungkin melalui kebijakan atau regulasi yang memperkuat posisi mereka dalam ekosistem pencegahan narkoba nasional. Hal ini akan meningkatkan kredibilitas dan mempermudah mereka dalam bekerja sama dengan lembaga lain.
Akhirnya pengamat menyimpulkan bahwa Anggota GRANAT, dalam tugasnya melakukan seruan amar ma'ruf nahi mungkar melawan penyalahgunaan narkoba, memainkan peran yang sangat penting sebagai garda terdepan di ranah pencegahan. Peran mereka, yang berfokus pada edukasi dan rehabilitasi, merupakan pelengkap yang tidak tergantikan bagi upaya penegakan hukum. Mengingat beratnya tugas yang diemban, terutama dalam menghadapi sindikat narkoba, pemerintah daerah dan pusat harus memberikan perhatian penuh dan dukungan yang kuat**. Dengan pendanaan yang memadai, kerja sama yang erat, dan pengakuan formal, peran GRANAT dapat dioptimalkan untuk melindungi generasi muda dan menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya narkoba.

Berbeda dengan lembaga penegak hukum, GRANAT bergerak di ranah edukasi dan rehabilitasi, sebuah tugas yang sangat berat namun esensial. Peran ini memerlukan perhatian penuh dan dukungan kuat dari pemerintah daerah dan pusat untuk menciptakan ekosistem pencegahan yang efektif. Peran GRANAT dapat dioptimalkan untuk melindungi generasi muda dan menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya narkoba. Yang harus disadari Bersama baik Masyarakat yang belum terlibat narkoba, ataupun yang sudah terkontaminasi dengan narkoba, ataukah bandar narkoba sekalipun bahwa tidak ada kebahagiaan dan ketenagan kehidupan di dunia dan bahkan di akhirat pada narkoba semua itu adalah tipuan syaiton sebagai musuh manusia yang nyata. Sumpah syaiton di hadapan Allah, akan menggoda umat manusia dan cucu Adam agar mereka menyeretnya ke dalam neraka. Akan menghancurkan manusia baik didunia dan diakhirat.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index