Dini Hari Dibekuk Polisi, Predator Anak di Talawi Resmi Ditahan Polres Batu Bara

Dini Hari Dibekuk Polisi, Predator Anak di Talawi Resmi Ditahan Polres Batu Bara

Batu Bara- Komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas kejahatan terhadap anak kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial A (44), warga Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT tertanggal 08 Januari 2026, dengan pelapor Robiah, ibu kandung korban.

Kasus ini bermula dari kejadian pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Talawi. Saat itu, pelapor yang baru pulang dari Pekan Batu Bara mendapati anaknya, IR (10), seorang pelajar, dalam kondisi menangis di dalam kamar. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka A, yang berprofesi sebagai pedagang dan masih satu desa dengan korban, diduga telah melakukan perbuatan cabul secara berulang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu dan mengalami trauma psikologis.

Tidak tinggal diam, pelapor segera membawa korban ke RSUD OK Arya Zulkarnain Kuala Gunung untuk dilakukan visum et repertum, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polres Batu Bara bergerak cepat. Setelah mengamankan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan intensif, memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti berupa satu potong baju kaos dan satu potong celana pendek berwarna kuning.

Tersangka kemudian resmi ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan pelaku kejahatan seksual terhadap anak mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.
“Polres Batu Bara berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya. (Boys-3)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index