KSOP Tembilahan Perkuat Sinergi Hukum Lewat MoU dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir

KSOP Tembilahan Perkuat Sinergi Hukum Lewat MoU dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir

Tembilahan — KSOP Kelas IV Tembilahan bersama KSOP Kelas IV Kuala Cinaku, KSOP Kelas IV Kuala Enok, UPP Kelas III Kuala Gaung, dan UPP Kelas III Sungai Guntung resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Penandatanganan ini menjadi penanda komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi, pengawalan, dan kepatuhan hukum di sektor perhubungan laut. Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan peresmian Posko Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir di Terminal Penumpang Pelabuhan Tembilahan.

Dalam kegiatan itu, KSOP Kelas IV Tembilahan menjadi salah satu fokus utama karena Pelabuhan Tembilahan merupakan simpul penting pelayanan transportasi laut di Indragiri Hilir. Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan Feriland Saragih menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar seremonial, melainkan fondasi kerja sama untuk memastikan setiap kebijakan dan pelayanan memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami ingin pelayanan di pelabuhan tidak hanya cepat, tetapi juga aman, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Feriland Saragih menjelaskan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir mencakup bidang perdata dan tata usaha negara. Lingkupnya antara lain pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, mediasi, serta upaya penyelamatan dan pemulihan aset negara. Menurutnya, dukungan hukum ini penting agar KSOP Tembilahan dapat menjalankan tugas dengan lebih percaya diri, terutama dalam menghadapi potensi sengketa atau permasalahan administrasi.

Ia menambahkan, peresmian Posko Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir di Terminal Penumpang Pelabuhan Tembilahan menjadi nilai tambah bagi masyarakat dan pemangku kepentingan. Posko tersebut diharapkan menjadi kanal konsultasi dan pendampingan hukum yang mudah diakses. Dengan begitu, persoalan yang berkaitan dengan pelayanan kepelabuhanan dapat dicegah sedini mungkin dan ditangani secara cepat serta tepat.

Menurut Feriland, kehadiran posko dan MoU ini juga memperkuat aspek kepatuhan hukum dalam pengelolaan terminal penumpang, fasilitas pelabuhan, perizinan, serta hubungan dengan mitra kerja. Ia menyebut, pelabuhan adalah ruang bertemunya pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sehingga risiko hukum perlu dikelola dengan baik. “Sinergi ini membantu kami memastikan setiap langkah berada di koridor hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Feriland menyatakan bahwa MoU ini menjadi wujud kolaborasi antarunit di lingkungan perhubungan laut. KSOP Tembilahan bersama KSOP Kuala Cinaku, KSOP Kuala Enok, UPP Kuala Gaung, dan UPP Sungai Guntung dapat bergerak bersama dalam satu visi: mewujudkan pelayanan publik yang prima, aman, dan transparan. Ia berharap tidak ada lagi ego sektoral dan setiap unit saling menguatkan dalam menghadapi tantangan di lapangan.

Feriland juga mengajak seluruh jajaran KSOP Tembilahan dan pemangku kepentingan untuk menjadikan MoU sebagai momentum pembenahan internal. Menurutnya, tindak lanjut dapat dilakukan melalui penguatan SOP, peningkatan pemahaman hukum, penataan administrasi, serta koordinasi berkala dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Dengan demikian, kerja sama tidak berhenti di atas kertas, tetapi berdampak langsung pada kualitas layanan.

Di akhir keterangannya, Feriland Saragih menyampaikan komitmen KSOP Kelas IV Tembilahan untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Ia optimistis langkah strategis ini akan membawa sektor perhubungan laut Indragiri Hilir semakin profesional, patuh hukum, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Ini ikhtiar bersama untuk sektor perhubungan laut yang lebih kuat,” pungkasnya. #kawanlaut

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index