Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Bangun Kesadaran Warga di Desa Rotan Semelur

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Bangun Kesadaran Warga di Desa Rotan Semelur

Pelangiran– Guna mendukung Program Prioritas Kapolri Nomor VII SUB. 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Pelangiran terus mengintensifkan kegiatan preventif di wilayah hukumnya. Pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur, Bripka Sapta Sampurno, turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan sosialisasi dan patroli larangan membakar hutan dan lahan di area perkebunan masyarakat.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pelangiran, Iptu Iwan Saputra, S.H., M.H., ini menyasar titik-titik rawan Karhutla di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Bripka Sapta Sampurno melakukan pendekatan persuasif dengan menyambangi warga dan pelaku perkebunan, membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan dari ancaman api adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar tugas aparat.

Dalam setiap interaksinya dengan warga, Bripka Sapta menekankan pentingnya pemahaman mengenai dampak negatif pembakaran lahan. Ia menjelaskan secara rinci bagaimana asap dan kerusakan ekosistem akibat kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar serta merusak kesuburan tanah dalam jangka panjang, sehingga merugikan petani itu sendiri di masa depan.

Kapolsek Pelangiran, Iptu Iwan Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa selain aspek kesehatan dan lingkungan, masyarakat juga diedukasi mengenai konsekuensi hukum. "Kami menyampaikan dengan tegas bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana. Namun, pendekatan utama kami adalah pencegahan melalui pemahaman, agar warga tidak perlu berurusan dengan hukum," ujar Iptu.

Lebih lanjut, Iptu Iwan Saputra juga menyisipkan nilai-nilai religius dalam sosialisasi tersebut dengan merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia mengingatkan bahwa membakar lahan hukumnya haram karena mengandung unsur *mudhorot* atau kerusakan yang jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya, sehingga sejalan dengan ajaran agama yang menjaga kelestarian alam.

Polri juga membuka ruang partisipasi aktif masyarakat melalui sistem pelaporan dini. Warga diimbau untuk segera menghubungi personel kepolisian terdekat, aparat desa, atau Masyarakat Peduli Api (MPA) apabila melihat tanda-tanda kebakaran. Langkah cepat dalam pelaporan diharapkan mampu melakukan pemadaman sebelum api membesar dan meluas.

Target utama dari kegiatan yang dilakukan oleh Bripka Sapta ini adalah terbangunnya kesadaran mandiri masyarakat dan terciptanya lingkungan yang resisten terhadap Karhutla. Dengan memberdayakan warga untuk saling mengingatkan, Polri berharap dapat mengeliminir kasus kebakaran lahan di wilayah hukum Polsek Pelangiran serta memetakan daerah-daerah yang sebelumnya teridentifikasi rawan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Rotan Semelur terpantau aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya titik api (*hotspot*) di area perkebunan, didukung dengan kondisi cuaca yang cerah, menandakan bahwa sosialisasi dan patroli yang dilakukan berhasil menjaga kondusivitas wilayah dari ancaman bencana asap.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index