PEKANBARU – Pemerataan pembangunan rumah sakit dan penguatan kolaborasi antara fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta dinilai penting untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di Provinsi Riau. Perencanaan fasilitas kesehatan perlu mempertimbangkan persebaran penduduk, kondisi geografis, serta ketersediaan tenaga medis agar pelayanan tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Hal tersebut mengemuka dalam Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitasi Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan Provinsi Riau Tahun 2026 di Ruang Rapat Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Kamis (15/10/2026).
Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama, menyampaikan bahwa pembangunan rumah sakit perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah. Pemerataan fasilitas dan tenaga medis diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat dari berbagai kabupaten/kota terhadap rumah sakit di Pekanbaru.
“Pembangunan rumah sakit di Provinsi Riau harus memperhatikan pemerataan sesuai kondisi geografis masing-masing daerah. Jangan sampai fasilitas kesehatan menumpuk di satu wilayah, sementara daerah lain masih kekurangan dokter dan sarana pelayanan,” ujar Ginda.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan layanan kesehatan membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk sektor swasta. Menurutnya, kemitraan antara pemerintah dan swasta perlu dibangun dengan pembagian peran yang jelas serta didukung kepastian kebijakan dan anggaran.
“Rumah sakit pemerintah dan swasta harus saling mendukung dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, begitu juga pihak swasta membutuhkan dukungan dan kepastian kebijakan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Nopi Hidayat, menyampaikan bahwa pemerataan fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, dan tenaga medis perlu menjadi perhatian bersama. Ketersediaan layanan di wilayah tempat tinggal masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan.
Menurut Nopi, pemetaan kapasitas dan kompetensi fasilitas kesehatan diperlukan agar pasien dapat diarahkan ke fasilitas yang sesuai dengan kondisi medisnya. Penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama juga menjadi bagian penting untuk memastikan kasus yang dapat ditangani di puskesmas tidak seluruhnya berujung pada rujukan ke rumah sakit.
“Pemerataan fasilitas kesehatan perlu menjadi perhatian bersama karena akses tidak hanya ditentukan oleh kepesertaan, tetapi juga ketersediaan layanan di wilayah tempat tinggal masyarakat. Kita perlu memastikan fasilitas dan tenaga kesehatan tersedia sesuai kebutuhan agar pelayanan tidak terkonsentrasi di kota tertentu,” kata Nopi.
Ia menambahkan, koordinasi antara pemerintah daerah, rumah sakit, fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan sekaligus mendorong penggunaan pembiayaan kesehatan secara lebih efektif.
Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD dan BPJS Kesehatan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam memetakan kebutuhan fasilitas kesehatan di setiap wilayah. Dengan perencanaan yang sesuai kondisi daerah dan kemitraan yang terarah, pemerataan akses serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Riau diharapkan dapat terus ditingkatkan.