Polda Riau Bongkar Mafia Solar DPRD Minta Usut Sampai Akar

Polda Riau Bongkar Mafia Solar DPRD Minta Usut Sampai Akar

PEKANBARU — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Ayat Cahyadi mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam menindak praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak. Penegakan hukum tersebut dinilai merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan serta antrean panjang kendaraan pengangkut Bio Solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Operasi penggerebekan gudang BBM ilegal tersebut dilakukan jajaran kepolisian di Jalan Pancasila, Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar pada Selasa (20/10/2026) malam. Selain di Kampar, petugas kepolisian juga membongkar dugaan penyelewengan distribusi Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

“Apresiasi dan terima kasih kepada Pak Kapolda yang langsung bertindak setelah mendengar keluhan masyarakat terkait antrean BBM, terutama solar. Ini merupakan tindakan konkret yang patut kita dukung bersama,” ujar Anggota Komisi I DPRD Riau, Ayat Cahyadi, Rabu (21/10/2026).

Ayat Cahyadi menekankan pentingnya pengembangan penyidikan guna membongkar seluruh rantai kejahatan distribusi minyak mentah maupun olahan tersebut. Pihak kepolisian diminta tidak berhenti pada penindakan di tingkat lapangan, melainkan menelusuri dugaan penimbunan, pengoplosan, hingga penyimpangan alokasi.

Pihak legislatif menemukan adanya anomali antara ketersediaan kuota dan kondisi riil di lapangan berdasarkan hasil rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Riau. Dinas teknis terkait sebelumnya mengonfirmasi bahwa alokasi pasokan BBM bersubsidi untuk wilayah Provinsi Riau dalam posisi mencukupi kebutuhan masyarakat.

“Kalau pasokan dinyatakan cukup, tetapi masyarakat tetap harus mengantre panjang, tentu ada yang tidak beres. Ini harus dicari penyebab pastinya. Jangan sampai ada praktik penimbunan atau permainan distribusi yang justru merugikan masyarakat luas,” kata Ayat Cahyadi.

Ia menjelaskan bahwa tingginya disparitas harga antara BBM jenis solar subsidi dan solar industri menjadi pemicu maraknya praktik penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pengawasan di area SPBU maupun jalur distribusi menuju sektor industri harus ditingkatkan secara berkala.

Menanggapi fenomena tersebut, Ayat mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Pertamina (Persero) untuk memberikan sanksi administratif secara tegas. Pihak pengelola SPBU yang terbukti bekerja sama dengan penimbun maupun pelangsir solar wajib dijatuhi sanksi hingga penutupan usaha.

“Kalau terbukti ada permainan antara SPBU dengan oknum tertentu, harus ada sanksi tegas. Jika memang memenuhi ketentuan untuk dicabut izin operasionalnya, jangan ragu-ragu, langsung cabut!” kata Ayat Cahyadi.

Proses penegakan hukum dinilai perlu dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika ditemukan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Koordinasi berkelanjutan antara Polda Riau, BPH Migas, Pertamina, dan Pemprov Riau diharapkan dapat menjamin ketersediaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat berhak.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index