Polsek Pelangiran Ungkap Kronologi Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Angkat

Polsek Pelangiran Ungkap Kronologi Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Angkat
YG Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Angkat Diamankan Pihak Reskrim

Pelangiran – Kapolsek Pelangiran, Iptu Anton Hilman, SH., MH., membeberkan kronologi kasus dugaan persetubuhan terhadap anak angkat yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kasus ini mencuat setelah seorang ibu, Metiana Halawa (37), melaporkan bahwa anak kandungnya, FE, diduga menjadi korban persetubuhan oleh ayah angkatnya, YG (43).


Menurut Kapolsek Pelangiran, kasus ini bermula ketika Metiana Halawa menjemput anaknya di rumah  tersangka YG pada 20 Desember 2024. Saat itu, FE (Korban) sudah tinggal bersama YG (Tersangka)dan istrinya selama beberapa bulan. Namun, setelah dibawa pulang, FE sering terlihat lelah, mual, dan muntah. Setelah dua bulan, kondisi FE tidak kunjung membaik, sehingga Metiana membawanya ke rumah sakit pada 24 Februari 2025. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan FE sedang hamil 4 bulan.

FE (korban) kemudian mengaku bahwa YG (tersangka) , ayah angkatnya, telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya. Mendengar pengakuan tersebut, Metiana langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Pelangiran pada 26 Februari 2025. “Kami segera bertindak setelah menerima laporan dari korban dan keluarganya,” ujar Kapolsek Iptu Anton Hilman.

Pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Pelangiran melakukan penangkapan terhadap YG di lokasi salah satu PT di Kecamatan Pelangiran. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek. YG kemudian dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu helai handuk berwarna biru sebagai barang bukti. “Barang bukti ini akan kami analisis lebih lanjut untuk mendukung proses hukum,” kata Iptu Anton Hilman.

YG dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak, termasuk persetubuhan.

 
Kapolsek menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya, termasuk menangkap pelaku, menerbitkan administrasi penyelidikan, mengamankan barang bukti, serta mengambil keterangan dari saksi dan pelaku. “Kami juga telah berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Polsek Pelangiran berencana melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU. “Kami akan memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan,” tegas Iptu Anton Hilman.

Kapolsek Pelangiran mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari potensi pencabulan . “Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan hak-hak anak,” pungkasnya.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index