PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Optimalisasi Pendapatan Daerah, menemukan adanya potensi pendapatan daerah yang besar dari penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, potensi ini terganjal oleh rumitnya birokrasi dan persyaratan yang berbelit-belit dalam proses pembayaran.
Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara intensif menerima berbagai masukan, baik dari akademisi maupun masyarakat, terkait persoalan pembayaran PKB. Hal ini menjadi fokus utama karena kondisi keuangan daerah saat ini membutuhkan inovasi pendapatan.
"Beberapa hari ini kami menjalankan tugas dan telah melakukan rapat Pansus. Kami menerima banyak masukan dari masyarakat Provinsi Riau terkait persoalan pajak kendaraan bermotor," kata Abdullah, pada Selasa (2/12/2025).
Menurut Abdullah, Pemprov Riau menghadapi tekanan anggaran yang cukup berat menyusul penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp1,2 triliun. Kondisi ini menjadikan kemandirian fiskal sebagai kebutuhan mendesak agar Riau tidak terus bergantung pada dana pusat.
Dalam penjelasannya, Abdullah menyoroti data dari Bappeda yang menunjukkan adanya sekitar 1,5 juta kendaraan yang masih menunggak pajak. Jika persoalan rumitnya layanan ini dapat diselesaikan melalui penyederhanaan birokrasi, potensi pendapatan daerah yang dapat diraih diperkirakan bisa mencapai Rp1 triliun.
Dia menambahkan, salah satu keluhan terbesar yang muncul adalah birokrasi yang tidak efisien. Bahkan, kata dia, seorang rektor universitas di Riau menegaskan bahwa di era digital saat ini, proses pengurusan pajak kendaraan sudah seharusnya tidak lagi manual dan memakan waktu berbelit-belit.
Abdullah menyebut, kendala di lapangan yang sering terjadi meliputi alamat pemilik yang tidak sesuai dengan data STNK/BPKB, kendaraan belum dibaliknamakan setelah berpindah tangan, hingga syarat administrasi yang dinilai terlalu banyak.
"Masukan seperti ini sangat banyak kami terima dari berbagai daerah di Riau. Karena itu, kemudahan pembayaran pajak harus menjadi perhatian serius, termasuk usulan digitalisasi penuh agar proses semakin cepat, sederhana, dan dapat dilakukan di mana saja,” ujarnya.
Seluruh masukan berbasis data tersebut, tegas Abdullah, akan dibahas secara internal oleh Pansus. Hasilnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang akurat untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau.
"Tujuannya jelas, mengambil langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, sehingga Provinsi Riau mampu membangun lebih banyak hal tanpa ketergantungan besar kepada pemerintah pusat,” tutupnya.