Transaksi Gelap Terendus Warga, Satresnarkoba Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkotika

Transaksi Gelap Terendus Warga, Satresnarkoba Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkotika

Tembilahan - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan keberhasilan dalam perang melawan narkotika. Seorang perempuan berinisial RD binti I.L (32) harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis shabu dan pil ekstasi yang meresahkan masyarakat Kota Tembilahan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 15.10 WIB. Di pinggir Jalan Trimas, Kelurahan Tembilahan Kota, aktivitas yang tampak biasa mendadak berubah mencekam saat petugas Satresnarkoba bergerak cepat mengamankan tersangka di hadapan warga sekitar.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya seorang perempuan yang kerap melakukan transaksi narkotika secara sembunyi-sembunyi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan identitas dan pergerakan target, petugas langsung melakukan penangkapan dengan disaksikan masyarakat, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka, polisi menemukan dua paket narkotika jenis shabu dengan total berat 3,22 gram, serta dua butir pil ekstasi berwarna kuning dan merah. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1.150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka.

Tak berhenti di situ, dalam interogasi awal tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya. Petugas kemudian bergerak menuju rumah tersangka di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Berigin, Kecamatan Tembilahan, dan kembali menemukan satu paket shabu, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat bantu penggunaan narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka pun memperkuat dugaan keterlibatannya, karena menunjukkan hasil positif narkotika. Berdasarkan barang bukti dan pengakuan yang ada, tersangka diduga kuat berperan sebagai penjual atau pengedar narkoba di wilayah Tembilahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Inhil pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index