Hingga pertengahan Januari 2026, Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir belum juga menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kondisi tersebut diperparah dengan belum diterbitkannya Peraturan Bupati Indragiri Hilir sebagai solusi sementara untuk pelaksanaan belanja rutin pemerintahan daerah.
Akibatnya, sejumlah aktivitas pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan belanja pegawai dan operasional dasar, berada dalam posisi rawan secara hukum. Situasi ini mendapat sorotan dari akademisi hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (UNISI), Jamri, S.H., M.H.
Menurut Jamri, keterlambatan penetapan APBD tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berimplikasi yuridis. Ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen hukum utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“APBD itu bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi merupakan peraturan daerah yang menjadi dasar legal setiap pengeluaran uang daerah. Tanpa perda APBD, maka tidak ada legitimasi hukum untuk melakukan belanja daerah,” ujar Jamri, Sabtu (17/1/2026).
Lebih lanjut, Jamri menjelaskan bahwa dalam kondisi APBD belum ditetapkan, kepala daerah sebenarnya diberikan ruang oleh peraturan perundang-undangan untuk mengambil langkah sementara. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur pelaksanaan belanja wajib dan mengikat.
“Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa kepala daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah untuk membiayai belanja yang bersifat rutin dan mengikat, seperti gaji pegawai, listrik, air, dan pelayanan dasar. Namun hingga kini, Peraturan Bupati Indragiri Hilir juga belum ditetapkan,” jelasnya.
Jamri menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD. Padahal, secara normatif, pembahasan dan penetapan APBD seharusnya telah rampung sebelum tahun anggaran berjalan.
“Jika dibiarkan berlarut-larut, maka pemerintah daerah berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas tertib penyelenggaraan pemerintahan. Dampaknya bukan hanya pada birokrasi, tetapi juga pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, setiap kebijakan pengeluaran anggaran berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi kepala daerah maupun pejabat pelaksana teknis.
“Pejabat di daerah bisa berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi harus menjalankan roda pemerintahan, di sisi lain tidak memiliki payung hukum anggaran yang sah,” tambah Jamri.
Sebagai penutup, Jamri mendesak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan DPRD untuk segera menyelesaikan pembahasan dan penetapan Perda APBD 2026. Sambil menunggu, kepala daerah diminta segera menetapkan Peraturan Bupati sebagai langkah konstitusional agar belanja rutin pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Negara hukum menuntut setiap tindakan pemerintahan didasarkan pada aturan yang sah. Jangan sampai kelalaian administratif justru menciptakan masalah hukum yang lebih besar,” pungkasnya.