TEMBILAHAN HULU – Dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan mencegah potensi konflik agraria, Babinsa Desa Pulau Palas, Sertu Ali Sabri dari Koramil 01/Tembilahan Hulu (Tbh), melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karlahut) pada Rabu, 22 April 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan, tetapi juga menitikberatkan pada penegasan kembali ketetapan tapal batas wilayah desa yang sering menjadi sumber sengketa di daerah rawan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara sinergis melalui pendekatan gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan masyarakat setempat. Tim patroli terdiri dari satu personel TNI yang dipimpin langsung oleh Sertu Ali Sabri, dua anggota Polri, serta satu perwakilan masyarakat desa. Kolaborasi lintas sektoral ini menunjukkan komitmen kuat aparatur kewilayahan dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban, khususnya dalam mengawal aset tanah negara dan batas administrasi desa di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Lokasi patroli difokuskan pada area kritis di Desa Pulau Palas dengan titik koordinat spesifik -0°22'51.18" LS dan 103°03'16.219" BT. Area ini dipilih karena merupakan titik strategis yang berbatasan langsung dengan wilayah perkebunan dan kawasan lindung, sehingga rentan terhadap pergeseran patok batas maupun aksi pembakaran liar untuk pembukaan lahan baru. Kehadiran Babinsa di titik koordinat tersebut menjadi simbol nyata kehadiran negara di tengah masyarakat untuk memastikan batas wilayah tetap sesuai dengan peta administrasi yang berlaku.
Dalam sesi sosialisasi yang dilakukan di lokasi, Sertu Ali Sabri menyampaikan materi penting mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karlahut) serta dampak hukum yang akan ditanggung oleh pelaku pembakaran. Namun, pesan utama yang ditekankan adalah pentingnya masyarakat untuk menghormati dan menjaga patok-patok batas wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Babinsa mengingatkan bahwa merusak atau menggeser tapal batas merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat memicu konflik horizontal antarwarga maupun antar-desa.
Partisipasi aktif dari unsur Polri dalam kegiatan ini memperkuat pesan penegakan hukum di lapangan. Kedua personel polisi yang turut serta dalam patroli bersama memberikan penjelasan terkait sanksi pidana bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan atau dengan sengaja mengubah bentang alam yang berfungsi sebagai penanda batas wilayah. Sinergi antara Babinsa dan B