Dikonfirmasi Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet Dewan, Sekwan Kampar 'Ngacir' dari Kejaran Wartawan

Dikonfirmasi Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet Dewan, Sekwan Kampar 'Ngacir' dari Kejaran Wartawan
Sekretaris DPRD Kampar Ramlah yang kini juga menjabat Plt Sekdakab Kampar,

SERIBUPARITNEWS.COM,Pekanbaru,  - Dikonfirmasi soal dugaan korupsi pengadaan tablet untuk 45 anggota dewan tahun anggaran 2021 senilai Rp.1,6 miliar, Sekretaris DPRD Kampar Ramlah yang kini juga menjabat Plt Sekdakab Kampar, ngacir dari kejaran Wartawan pada Sabtu siang, 29 Juli 2023 saat ditemui di RM Bareh Solok Jalan Sumatera Pekanbaru.

Aksi ngacir Sekwan DPRD Kampar dari kejaran wartawan itu, dialami oleh sejumlah awak media, ketika hendak mengkonfirmasi soal adanya dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan komputer atau tablet jenis Type Samsung Z Fold 3 lipat keluaran terbaru sebanyak 46 unit yang dibagikan untuk 45 anggota dewan Kampar.

Ramlah saat disapa awak sejumlah media di RM Bareh Solok Jalan Sumatera Pekanbaru, terkesan gagap saat ditemui awak media, guna untuk mengkonfirmasikan soal dugaan korupsi pengadaan tablet tersebut. Lantas awak media tersebut, memperkenalkan diri serta meminta kesedian waktunya untuk menjawab pertanyaan.

Saat itu, Ramlah sempat meminta kepada awak media untuk menunggunya, karena memang saat itu dirinya baru selesai makan siang bersama rombongan protokol dan stafnya. "Saya baru siap makan siang ini pak, sebentar lagi ya." kata Ramlah menjawab awak pertanyaan media.

Mendengar pernyataan Ramlah tersebut, lantas awak media tersebut berupaya untuk menunggunya di pelataran rumah makan tersebut.

Namun tak berapa lama kemudian, setelah awak media tengah menunggu kesediaannya, tanpa disadari para awak yang sedari tadi menunggu kesediaan waktunya. malah sang Sekwan tersebut ngacir dan pergi secara diam-diam pergi jangkauan para awak media tanpa pamit.

Dengan tanpa merasa bersalah, Ramlah malah buru-buru pergi ke keluar rumah makan Bareh Solok dan memasuki mobil dinasnya BM 5 bersama sopirnya dan tancap gas tanpa pamit.

Dengan adanya peristiwa diluar dugaan tersebut, para awak media mengaku kesal dan mengeluarkan tanggapan tidak sedap dari rekan-rekan awak media, dan menilai prilaku sang sekwan tersebut, tidak menunjukkan seorang pemimpin yang tidak linier serta terkesan melecehkan profesi wartawan.

Seperti diberitakan, Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP) DPD Riau, melaporkan Pekerjaan Pengadaan Komputer Tablet sebesar Rp. 1.606.550.000,00,- tahun anggaran 2021 yang dilakukan Sekwan DPRD Kampar ke Kejaksaan Tinggi Riau pada 7 Pebruari 2022.

Dimana dalam laporannya tersebut, pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses lelang pengadaan 46 unit tablet tersebut, karena pihak panitia lelang menugumumkan atau dikeluarkannya Berita Acara Hasil Pemilihan dengan Nomor: 06.17/BAHP/Pokja- IX/PBJ/XI/2021 atas paket pekerjaan dengan nama tender Pengadaan Komputer Tablet pada tanggal 22 November 2021, dinyatakan bahwa pihak rekanan yang menang sampai tahap Pembuktian kualifikasi adalah PT. Retyan Computer dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp 1.506.109.000,00.

Selanjutnya, pada tanggal 2 Desembar 2021, Pihak ULP melalui Pokja IX, malah mengeluarkan pengumuman atau
dikeluarkan Berita Acara hasil pemilihan untuk kegiatan yang sama. Dimana dalam berita acara tersebut, dinyatakan terdapat 2 pihak rekanan yang lulus sampai pada tahap Pembuktian Kualifikasi.

Dimana pada urutan pertama atau nomor 1 adalah Kanaya Dotmindo, dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp 1.416.800.000,00. Kemudian diurutan kedua, terdapat nama perusahaan Retyan Computer dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp 1.506.109.000,00.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Bara JP Riau menduga Berita Acara Hasil Pemilihan dengan Nomor: 08.17/BAHP/Pokja-IX/PBJ/XI/2021 belum melakukan tender/lelang ulang.

Atas kejadiaan tersebut, Bara JP menjabarkan di atas, maka pihaknya menduga proses lelang yang dilakukan Pokja IX bertentangan dengan Peraturan LKPP nomor 16 tahun 2018.

"Kami menduga terjadi kesepakatan bersama antara Pokja IX dan Pejabat Pelaksana Teknis (PPK), Pak Saptono dan Sekretaris Daerah DPRD Kampar (Ibu Ramlah) baik secara pribadi maupun bersama-sama untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, kami menduga telah terjadi kegiatan yang melanggar hukum atas kegiatan pengadaan komputer tablet dqan sudah memenuhi unsur pidana," kata Sekretaris Bara JP Riau Boyke Hutasoit kepada media belum lama ini.***

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index