Tembilahan - Pengadilan Negeri Tembilahan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya kegiatan Sosialisasi Eksternal Aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Acara yang berlangsung di aula dinas tersebut menjadi langkah nyata pengadilan dalam memodernisasi administrasi perkara pidana di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan krusial ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Bapak Chandra Ramadhani, S.H., M.H. Dalam kata sambutannya, beliau menyambut hangat seluruh peserta dan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran para mitra penegak hukum. Pengadilan Negeri Tembilahan berharap momentum ini dapat menyamakan persepsi antarinstansi demi terwujudnya proses peradilan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Bapak Chandra Ramadhani, S.H., M.H., menjelaskan secara mendalam mengenai urgensi dan fungsi utama dari aplikasi E-Berpadu. Beliau menegaskan bahwa E-Berpadu merupakan inovasi Mahkamah Agung yang mengintegrasikan pelayanan administrasi perkara pidana antar-aparat penegak hukum. Melalui aplikasi ini, alur birokrasi yang sebelumnya memakan waktu kini dapat dipangkas secara signifikan berkat sistem digital yang terpusat.
Lebih lanjut, Bapak Chandra Ramadhani, S.H., M.H. memaparkan berbagai fitur unggulan E-Berpadu yang dapat diakses oleh pihak eksternal, mulai dari pengajuan izin penyitaan, izin penggeledahan, perpanjangan penahanan, hingga pelimpahan berkas perkara secara elektronik. "Digitalisasi ini bukan sekadar mengubah dokumen fisik menjadi file komputer, melainkan sebuah transformasi budaya kerja untuk memangkas jarak dan waktu, sehingga koordinasi antarlembaga dapat dilakukan kapan saja tanpa harus bertatap muka," jelas beliau di hadapan para undangan.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran perwakilan dari berbagai instansi penting di wilayah Indragiri Hilir. Tampak hadir dalam ruangan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Inhil, Kepolisian Resor (Polres) Inhil, Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Tembilahan, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) se-Inhil, serta tim Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang beroperasi pada Pengadilan Negeri Tembilahan. Kehadiran seluruh elemen ini mencerminkan kuatnya komitmen bersama untuk mendukung penegakan hukum berbasis digital.
Selama kegiatan berlangsung, fokus utama Pengadilan Negeri Tembilahan adalah memastikan setiap instansi eksternal benar-benar memahami teknis penggunaan dan regulasi di balik E-Berpadu. Tim IT dan pemateri dari pengadilan memberikan simulasi langsung mengenai cara mengunggah dokumen dan memantau status pengajuan. Pengadilan Negeri Tembilahan ingin memastikan bahwa ketika sistem ini diimplementasikan penuh, tidak ada lagi kendala teknis yang menghambat koordinasi di lapangan.
Sesi diskusi dan tanya jawab pun berlangsung interaktif, di mana para peserta dari Polres, Polsek, hingga Kejaksaan aktif berkonsultasi mengenai sinkronisasi data dan keamanan sistem. Menanggapi hal tersebut, pihak Pengadilan Negeri Tembilahan menegaskan akan siap memberikan pendampingan berkelanjutan bagi para operator di masing-masing instansi. Pengadilan menyadari bahwa keberhasilan e-Berpadu sangat bergantung pada kolaborasi aktif dan komitmen operator di luar pengadilan.
Kegiatan sosialisasi eksternal ini ditutup dengan foto bersama dan komitmen bersama untuk menyukseskan integrasi sistem pidana terpadu ini. Melalui giat ini, Pengadilan Negeri Tembilahan tidak hanya berhasil memperkenalkan aplikasi E-Berpadu secara komprehensif, tetapi juga berhasil mempererat tali silaturahmi dan sinergitas demi memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, modern, dan humanis bagi masyarakat Indragiri Hilir.